“Kebijakan Publik”
Menurut pemahaman saya Kebijakan Publik itu adalah Cara atau tindakan pemerintah
dalam mengatasi suatu permasalahan yang terjadi pada masyarakat sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku dan peran masyarakat juga harus ikut serta didalamnya agar
bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Bentuk-bentuk Kebijakan publik dapat berupa :
1.Peraturan
2.Undang-undang
3.Tindakan-tindakan pemerintah
4.Program pemerintah Bentuk kebijakan publik
Contoh :
Kebijakan Publik Yang Berupa Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
Mengikuti wajib belajar 9 tahun
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Menggunakan hak untuk memilih dalam pemilihan umum
Melaksanakan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu daerah
Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme agar terwujud penyelenggara negara
yang bersih dan bebas dari KKN
Menggunakan lambang negara, bendera, dan lagu kebangsaan sesuai dengan peraturan
Menyampaikan aspirasi atau pendapat baik dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi, pawai,
rapat umum, mimbar bebas, dan memberitahukan secara tertulis kepada Polri selambatlambatnya
3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, yang diterima oleh Polri setempat.
Kebijakan diatas untuk masyarakat agar bisa mematuhi undang-undang sesuai dengan
kebijakan publik dan harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
b. Kebijakan Publik Yang Berupa Pidato-Pidato Pejabat Tinggi
Kebijakan ini merupakan tindakan-tindakan pemerintah.
Contoh :
Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh presiden pada setiap tanggal 17 Agustus
Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh menteri, gubernur, bupati, walikota
melalui pidatonya pada peringatan hari besar nasional.
Dalam hal ini Pejabat Tinggi harus melaksanakan tugas-tugas yang disampaikan oleh
Pemerintah.
c. Kebijakan Publik Yang Berupa Program-Program Pemerintah
Melaksanakan anggaran sesuai dengan yang termuat dalam APBN atau APBD
Melaksanakan arah kebijakan yang termuat dalam GBHN
d. Kebijakan Publik Yang Berupa Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah
Mendukung kunjungan presiden dan menteri ke negara lain.
Mendukung kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, kongres, muktamar, munas
dan sebagainya.
Melaksanakan sambutan presiden, menteri, kepala daerah, perangkat daerah pada
kegiatan resmi atau protokoler
Untuk mengetahui bahwa ini kebijakan yang sifatnya publik, anda dapat mengacu karakteristik
atau ciri-ciri kebijakan publik seperti dibawah ini..
Kebijakan Publik merupakan arahan tindakan dari seseorang, kelompok ataupun
pemerintah
Kebijakan Publik dilakukan oleh seorang aktor
Kebijakan Publik adalah sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah
Kebijakn Publik adalah bentuk konkret negara dengan rakyatnya
Kebijakan Publik merupakan serangkaian instruksi/memerintah contohnya Undang
Undang
Setiap kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan yaitu :
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedaimaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakatat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar