BAB 6
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Pengertian Penghindaran Pajak Berganda
Perjanjian penghindaran pajak berganda adalah perjanjian pajak antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Constracting States). Pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda (John Hutagaol, 2000:3).
Arnold A. Knechtle dalam bukunya Basic Problem in International Fiscal Law (1979:2) membedakan pengertian pajak berganda dalam dua pengertian, yaitu pajak ganda dalam arti luas (wider sense) dan pajak ganda dalam arti sempit (narrower sense).
Dalam arti sempit, pajak berganda dianggap dapat terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama. Pajak berganda tersebut dapat disebabkan oleh pemajakan oleh penguasa tunggal (singular power) atau oleh berbagai lapisan administrasi (plural power).
- Pajak berganda pada tingkatan administrator tunggal dapat terjadi terhadap pemajakan PBB atas bangunan, dan atas penghasilan dari sewa atau pengalihan/penjualan bangunan tersebut. Pajak berganda tersebut sering disebut pajak berganda ekonomis (economic double taxation).
- Pajak berganda pada tingkatan berbagai lapisan administrator dapat terjadi secara vertikal (Pemda dan Pemerintah Pusat) dan secara horizontal (antar pemerintahan daerah), atau diagonal (pemerintah kota atau kabupaten dengan provinsi A, atau provinsi B).
Dalam arti luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) atas suatu fakta fiskal (subjek dan/atau objek pajak).
Pajak berganda dalam arti luas sesuai dengan negara (yurisdiksi) pemungut pajaknya dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda (1) internal (domestik) dan (2) internasional. Dalam kedua kelompok tersebut terdapat pajak berganda vertikal, horizontal dan diagonal(terutama dalam negara yang berbentuk federal). (Gunadi, 2007:111)
Yuridical Double Taxation dan Economic Double Taxation
Dalam “Commentary on Articles 23A and 23B Concerning The Method For Elimination of Doble Taxation” Model P3B OECD (1992:184) membedakan antara pajak berganda yuridis (yuridical double taxation) dengan pajak berganda ekonomis (economic double taxation) :
- Pajak berganda yuridis terjadi apabila orang yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang diterima oleh sama;
- Pajak berganda ekonomis terjadi apabila dua orang yang berbeda (secara hukum) dikenakan pajak atas suatu penghasilan yang sama.
Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Menurut Prof. Mansury(1999:6), terdapat dua tujuan pokok dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B), yakni :
1. Tujuan utama pembuatan P3B atau Tax Treaty adalah untuk mencegah terjadinya pajak berganda (double taxation) atas subjek pajak dalam negeri dari salah satu dari dua negara yang mengadakan tax treaty yang bersangkutan.
2. Mencegah terjadinya penyelundupan pajak (fiscal evasion)
Menurut United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries (UN Model 2011 update), tujuan umum dari perjanjian pajak bilateral adalah :
Broadly, the general objectives of bilateral tax treaties therefore include the protection of taxpayers against double taxation with a view to improving the flow of international trade and investment and the transfer of technology. They also aim to prevent certain types of discrimination as between foreign investors and local taxpayers, and to provide a reasonable element of legal and fiscal certainty as a framework within which international operations can confidently be carried on. With this background, tax treaties should contribute to the furtherance of the development aims of developing countries. In addition, the treaties seek to improve cooperation between taxing authorities in carrying out their functions, including by the exchange of information with a view to preventing avoidance or evasion oftaxes and by assistance in the collection of taxes.
- Pajak berganda pada tingkatan administrator tunggal dapat terjadi terhadap pemajakan PBB atas bangunan, dan atas penghasilan dari sewa atau pengalihan/penjualan bangunan tersebut. Pajak berganda tersebut sering disebut pajak berganda ekonomis (economic double taxation).
- Pajak berganda pada tingkatan berbagai lapisan administrator dapat terjadi secara vertikal (Pemda dan Pemerintah Pusat) dan secara horizontal (antar pemerintahan daerah), atau diagonal (pemerintah kota atau kabupaten dengan provinsi A, atau provinsi B).
Dalam arti luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) atas suatu fakta fiskal (subjek dan/atau objek pajak).
Pajak berganda dalam arti luas sesuai dengan negara (yurisdiksi) pemungut pajaknya dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda (1) internal (domestik) dan (2) internasional. Dalam kedua kelompok tersebut terdapat pajak berganda vertikal, horizontal dan diagonal(terutama dalam negara yang berbentuk federal). (Gunadi, 2007:111)
Yuridical Double Taxation dan Economic Double Taxation
Dalam “Commentary on Articles 23A and 23B Concerning The Method For Elimination of Doble Taxation” Model P3B OECD (1992:184) membedakan antara pajak berganda yuridis (yuridical double taxation) dengan pajak berganda ekonomis (economic double taxation) :
- Pajak berganda yuridis terjadi apabila orang yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang diterima oleh sama;
- Pajak berganda ekonomis terjadi apabila dua orang yang berbeda (secara hukum) dikenakan pajak atas suatu penghasilan yang sama.
Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Menurut Prof. Mansury(1999:6), terdapat dua tujuan pokok dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B), yakni :
1. Tujuan utama pembuatan P3B atau Tax Treaty adalah untuk mencegah terjadinya pajak berganda (double taxation) atas subjek pajak dalam negeri dari salah satu dari dua negara yang mengadakan tax treaty yang bersangkutan.
2. Mencegah terjadinya penyelundupan pajak (fiscal evasion)
Menurut United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries (UN Model 2011 update), tujuan umum dari perjanjian pajak bilateral adalah :
Broadly, the general objectives of bilateral tax treaties therefore include the protection of taxpayers against double taxation with a view to improving the flow of international trade and investment and the transfer of technology. They also aim to prevent certain types of discrimination as between foreign investors and local taxpayers, and to provide a reasonable element of legal and fiscal certainty as a framework within which international operations can confidently be carried on. With this background, tax treaties should contribute to the furtherance of the development aims of developing countries. In addition, the treaties seek to improve cooperation between taxing authorities in carrying out their functions, including by the exchange of information with a view to preventing avoidance or evasion oftaxes and by assistance in the collection of taxes.
Secara umum, tujuan umum dari perjanjian pajak bilateral menurut UN Model 2011 update meliputi :
1. Perlindungan pembayar pajak terhadap pajak berganda,
2. Meningkatkan arus perdagangan internasional dan investasi dan transfer teknologi,
3. Mencegah beberapa jenis diskriminasi antara investor asing dan wajib pajak lokal,
4. Memberikan elemen yang wajar kepastian hukum dan fiskal sebagai kerangka kerja di mana operasi internasional yakin dapat dilaksanakan,
5. Memberikan kontribusi untuk kelanjutan tujuan pembangunan negara-negara berkembang,
6. Meningkatkan kerjasama antara otoritas perpajakan dalam melaksanakan fungsi mereka,
7. Pertukaran informasi dengan maksud untuk mencegah penghindaran atau penyelundupan pajak,
8. Memberikan assistensi dalam pengumpulan pajak.
Menurut Gunadi(2007:8), ketentuan pajak internasional suatu Negara pada umumnya disusun untuk mencapai sekurang-kurangnya 4(empat) tujuan:
1. Memperoleh bagian penerimaan dari transaksi lintas batas perbatasan secara adil
2. Meningkatkan keadilan (fairness) dalam perpajakan
3. Memperkuat daya saing ekonomi domestik
4. Netralitas export modal (capital export neutrality) dan import modal (capital import neutrality)
Pires(1989) sebagaimana dikutip oleh Gunadi (2007:189) menyebutkan beberapa tujuan lain dari P3B, antara lain :
1. Melindungi wajib pajak
2. Mendorong atau menarik Investasi (dengan berbagai keringanan pajak)
3. Memudahkan ekspansi perusahaan Negara maju
4. Membantu mengurangi dan menanggulangi penghindaran dan penyelundupan pajak, meningkatkan kerja sama aplikasi ketentuan domestik, perbaikan pertukaran informasi dan pengalaman perpajakan, peningkatan interpretasi ketentuan pajak (misalnya sehungan dengan transfer pricing)
5. Harmonisasi kriteria pemajakan
6. Mencegah diskriminasi
7. Menumbuhsuburkan hubungan ekonomis dsbnya, dan
8. Meningkatkan pencegahan penyalahgunaan perjanjian dan kerja sama dalam penetapan dan penagihan serta aktivitas administrasi pajak lainnya,
Penyebab Terjadinya Pajak Berganda
Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:
1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena:
a. Domisili rangkap
b. Kewarganegaraan rangkap
c. Bentrokan atas asas domisili dan asas kewarganegaraan.
2. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
3. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas world wide income, sedangkan di negara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
Perbedaan azas yang dipakai (Bentrokan atas asas domisili dan asas kewarganegaraan).
Hal ini terjadi karena negara masing-masing menganut azas yang berbeda berkenaan dengan perlakuan pajak tertentu. Apabila kepada subjek pajak yang sama berkenaan dengan objek pajak yang sama diterapkan pengenaan pajak berdasarkan hukum pajak dari dua negara yang berlandaskan azas yang berbeda, maka dapat terjadi pajak ganda internasional yuridis.
Domisili rangkap (dual residence)
Ukuran domisili ini terkait dengan time test keberadaan seseorang, dimana pengenaan pajaknya dikaitkan dengan tempat domisili/kedudukan dari subjek pajaknya. Misalnya bila Tuan A (WNI), karyawan, telah tinggal di Singapura selama 7 bulan, dimana time test Indonesia dan Singapura untuk “pekerjaan dalam hubungan kerja” adalah 183 hari. Dalam hal negara Singapura dan Negara Indonesia sama-sama menerapkan azas domisili, maka orang tersebut akan bisa dikenakan pajak baik oleh negara Singapura maupun oleh negara Indonesia.
Kewarganegaraan rangkap (dual citizenship)
Bila negara yang bersangkutan menerapkan azas kewarganegaraan /kebangsaan (citizenship/ nationality) sebagai azas pengenaan pajaknya. Adanya kewarganegaraan/kebangsaan rangkap dapat mengakibatkan pajak berganda internasional. Contoh negara yang menerapkan azas kewarganegaraan/ kebangsaan adalah Amerika Serikat.
Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipahami Dalam Perpajakan Internasional
Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional. menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality, yakni :
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik)
Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional)
Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Usaha Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality
Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Mengapa Terjadi Perpajakan Berganda Internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentrokan klaim lebih diperparah bila terjadi dual resident, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Upaya Untuk Menghindari Pajak Berganda Internasional
1. Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B)
yaitu perjanjian antara dua negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara dua negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2. Kredit Pajak Luar Negeri
Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh Pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan
Cara Menghindari Terjadinya Pajak Berganda Internasional (Avoidance of Double Taxation)
Dalam perpajakan internasional terdapat beberapa pendekatan untuk memperingan atau mengeliminasi P3B, yakni : (1) Unilateral (sepihak), (2) bilateral (antardua negara), dan (3) Multilateral (beberapa negara secara serempak) (Gunadi, 2007:118).
Masing-masing pendekatan akan dijelaskan berikut ini:
1. Cara Unilateral (sepihak)
Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam Undang-undang suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas, memiliki kekuatan hukum didalamnya yang mengatur masyarakat atau badan internasional, yang ditetapkan sepihak oleh negara itu sendiri.
Penggunaan cara ini merupakan wujud kewibawaan dan kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu Undang-undang.
2. Cara Bilateral (antar dua negara)
Cara Bilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar dua negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Seperti terlihat pada tabel-6.2, pada saat ini sudah ada sebanyak 66 negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty secara bilateral dengan Indonesia.
3. Cara Multilateral (beberapa negara secara serempak)
Cara Multilateral dilakukan melalui suatu perundingan multilateral oleh lebih dari dua negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda.
Seperti halnya konvensi Wina di tahun 1961 di dalamnya dimuat tentang dibebaskannya perwakilan negara yang ditempatkan di negara lain dari pengenaan pajak. Di Indonesia hal ini berlaku bagi pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, serta orang-orang asing yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat (1) bukan warga negara Indonesia, dan (2) di Indonesia tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, serta (3) negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik (asas reciprositas). Jadi setidaknya harus dipenuhi tiga syarat tersebut diatas bagi perwakilan negara asing di Indonesia untuk dapat dibebaskan dari pengenaan pajak.
Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri.
1. Perlindungan pembayar pajak terhadap pajak berganda,
2. Meningkatkan arus perdagangan internasional dan investasi dan transfer teknologi,
3. Mencegah beberapa jenis diskriminasi antara investor asing dan wajib pajak lokal,
4. Memberikan elemen yang wajar kepastian hukum dan fiskal sebagai kerangka kerja di mana operasi internasional yakin dapat dilaksanakan,
5. Memberikan kontribusi untuk kelanjutan tujuan pembangunan negara-negara berkembang,
6. Meningkatkan kerjasama antara otoritas perpajakan dalam melaksanakan fungsi mereka,
7. Pertukaran informasi dengan maksud untuk mencegah penghindaran atau penyelundupan pajak,
8. Memberikan assistensi dalam pengumpulan pajak.
Menurut Gunadi(2007:8), ketentuan pajak internasional suatu Negara pada umumnya disusun untuk mencapai sekurang-kurangnya 4(empat) tujuan:
1. Memperoleh bagian penerimaan dari transaksi lintas batas perbatasan secara adil
2. Meningkatkan keadilan (fairness) dalam perpajakan
3. Memperkuat daya saing ekonomi domestik
4. Netralitas export modal (capital export neutrality) dan import modal (capital import neutrality)
Pires(1989) sebagaimana dikutip oleh Gunadi (2007:189) menyebutkan beberapa tujuan lain dari P3B, antara lain :
1. Melindungi wajib pajak
2. Mendorong atau menarik Investasi (dengan berbagai keringanan pajak)
3. Memudahkan ekspansi perusahaan Negara maju
4. Membantu mengurangi dan menanggulangi penghindaran dan penyelundupan pajak, meningkatkan kerja sama aplikasi ketentuan domestik, perbaikan pertukaran informasi dan pengalaman perpajakan, peningkatan interpretasi ketentuan pajak (misalnya sehungan dengan transfer pricing)
5. Harmonisasi kriteria pemajakan
6. Mencegah diskriminasi
7. Menumbuhsuburkan hubungan ekonomis dsbnya, dan
8. Meningkatkan pencegahan penyalahgunaan perjanjian dan kerja sama dalam penetapan dan penagihan serta aktivitas administrasi pajak lainnya,
Penyebab Terjadinya Pajak Berganda
Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:
1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena:
a. Domisili rangkap
b. Kewarganegaraan rangkap
c. Bentrokan atas asas domisili dan asas kewarganegaraan.
2. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
3. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas world wide income, sedangkan di negara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
Perbedaan azas yang dipakai (Bentrokan atas asas domisili dan asas kewarganegaraan).
Hal ini terjadi karena negara masing-masing menganut azas yang berbeda berkenaan dengan perlakuan pajak tertentu. Apabila kepada subjek pajak yang sama berkenaan dengan objek pajak yang sama diterapkan pengenaan pajak berdasarkan hukum pajak dari dua negara yang berlandaskan azas yang berbeda, maka dapat terjadi pajak ganda internasional yuridis.
Domisili rangkap (dual residence)
Ukuran domisili ini terkait dengan time test keberadaan seseorang, dimana pengenaan pajaknya dikaitkan dengan tempat domisili/kedudukan dari subjek pajaknya. Misalnya bila Tuan A (WNI), karyawan, telah tinggal di Singapura selama 7 bulan, dimana time test Indonesia dan Singapura untuk “pekerjaan dalam hubungan kerja” adalah 183 hari. Dalam hal negara Singapura dan Negara Indonesia sama-sama menerapkan azas domisili, maka orang tersebut akan bisa dikenakan pajak baik oleh negara Singapura maupun oleh negara Indonesia.
Kewarganegaraan rangkap (dual citizenship)
Bila negara yang bersangkutan menerapkan azas kewarganegaraan /kebangsaan (citizenship/ nationality) sebagai azas pengenaan pajaknya. Adanya kewarganegaraan/kebangsaan rangkap dapat mengakibatkan pajak berganda internasional. Contoh negara yang menerapkan azas kewarganegaraan/ kebangsaan adalah Amerika Serikat.
Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipahami Dalam Perpajakan Internasional
Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional. menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality, yakni :
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik)
Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional)
Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Usaha Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality
Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Mengapa Terjadi Perpajakan Berganda Internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentrokan klaim lebih diperparah bila terjadi dual resident, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Upaya Untuk Menghindari Pajak Berganda Internasional
1. Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B)
yaitu perjanjian antara dua negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara dua negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2. Kredit Pajak Luar Negeri
Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh Pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan
Cara Menghindari Terjadinya Pajak Berganda Internasional (Avoidance of Double Taxation)
Dalam perpajakan internasional terdapat beberapa pendekatan untuk memperingan atau mengeliminasi P3B, yakni : (1) Unilateral (sepihak), (2) bilateral (antardua negara), dan (3) Multilateral (beberapa negara secara serempak) (Gunadi, 2007:118).
Masing-masing pendekatan akan dijelaskan berikut ini:
1. Cara Unilateral (sepihak)
Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam Undang-undang suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas, memiliki kekuatan hukum didalamnya yang mengatur masyarakat atau badan internasional, yang ditetapkan sepihak oleh negara itu sendiri.
Penggunaan cara ini merupakan wujud kewibawaan dan kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu Undang-undang.
2. Cara Bilateral (antar dua negara)
Cara Bilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar dua negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Seperti terlihat pada tabel-6.2, pada saat ini sudah ada sebanyak 66 negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty secara bilateral dengan Indonesia.
3. Cara Multilateral (beberapa negara secara serempak)
Cara Multilateral dilakukan melalui suatu perundingan multilateral oleh lebih dari dua negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda.
Seperti halnya konvensi Wina di tahun 1961 di dalamnya dimuat tentang dibebaskannya perwakilan negara yang ditempatkan di negara lain dari pengenaan pajak. Di Indonesia hal ini berlaku bagi pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, serta orang-orang asing yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat (1) bukan warga negara Indonesia, dan (2) di Indonesia tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, serta (3) negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik (asas reciprositas). Jadi setidaknya harus dipenuhi tiga syarat tersebut diatas bagi perwakilan negara asing di Indonesia untuk dapat dibebaskan dari pengenaan pajak.
Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri.
Metode Penghindaran Pajak Berganda Internasional
Terdapat beberapa Metode Penghindaran Pajak Berganda Internasional(Zakaria,2005:29-38), diantara metode-metode tersebut, beberapa yang penting diantaranya adalah :
1. Tax exemption method (Metode Pembebasan Pajak) :
a. Full exemption method atau exemption without progression
b. Exemption at the top method
c. Exemption at the bottom method
d. Proportional exemption method
2. Tax Credit method (Metode Pengurangan Pajak) :
a. Full tax credit method (Metode Pengurangan Pajak Penuh)
b. Ordinary tax credit method (Metode Pengurangan Pajak Terbatas)
c. Tax sparing credit method
3. Metode lainnya, antara lain :
a. Tax deduction method
b. Tax rate reduction method
Masing-masing dapat dijelaskan berikut ini:
1. Pembebasan(exemption) / pengecualian(exclusion)
Terdapat beberapa Metode Penghindaran Pajak Berganda Internasional(Zakaria,2005:29-38), diantara metode-metode tersebut, beberapa yang penting diantaranya adalah :
1. Tax exemption method (Metode Pembebasan Pajak) :
a. Full exemption method atau exemption without progression
b. Exemption at the top method
c. Exemption at the bottom method
d. Proportional exemption method
2. Tax Credit method (Metode Pengurangan Pajak) :
a. Full tax credit method (Metode Pengurangan Pajak Penuh)
b. Ordinary tax credit method (Metode Pengurangan Pajak Terbatas)
c. Tax sparing credit method
3. Metode lainnya, antara lain :
a. Tax deduction method
b. Tax rate reduction method
Masing-masing dapat dijelaskan berikut ini:
1. Pembebasan(exemption) / pengecualian(exclusion)
Metode pembebasan/pengecualian menghendaki suatu negara pemegang yurisdiksi pemajakan sekunder (domisili) untuk dengan rela melepaskan hak pemajakannya dan sepertinya mengakui pemajakan eksklusif di negara lain (negara sumber). Menurut Gunadi (2007:120), metode eksemsi meliputi pembebasan (1) subjek, (2) objek, dan (3) pajak, yakni:
- Pembebasan subjek (subject exemption) umumnya diberlakukan terhadap anggota korps diplomatic, konsuler, dan organisasi internasional. para duta besar, anggota korps diplomatic dan konsuler, sesuai dengan hukum internasional mendapat privilege (hak istimewa) pemajakan. Mereka hanya dikenakan pajak oleh negara pengirimnya saja (sending state). Ketentuan pemberian privilege tersebut diikuti oleh (hampir) semua negara secara universal dan dikenal dengan istilah asas resiprositas.
- Pembebasan objek (object, income exemption), yang lebih dikenal dengan full exemption atau exemption without progression, diberikan dengan mengeluarkan penghasilan luar negeri daribasis pemajakan WPDN negara. Exemption without progression (eksemsi tanpa progresi) maksudnya adalah bahwa penghasilan luar negeri dari WPDN betul-betul dibebaskan dari pengenaan pajak dengan mengeluarkannya (mengecualikannya) dari dasar pengenaan pajak (basis pajak) sehingga tidak akan masuk dalam unsur penghitungan progresi (progresivitas) tariff pengenaan pajak negara domisili.
- Pembebasan pajak (tax exemption) atau dikenal dengan exemption with progression. Dalam metode ini, pada prinsipnya penghasilan luar negeri tetap dibebaskan dari pengenaan pajak domestik, namun untuk keperluan penghitungan pajak dan penerapan tarif pajak pengaruh progresi penghasilan luar negeri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan global dipertahankan.
- Apabila negara residen memperlakukan tarif sepadan (proporsional atau flat), maka pengaruh progresi tersebut adalah nihil. Progresi akan berpengaruh positif atau menguntungkan wajib pajak apabila penghasilan luar negeri negatif (rugi), karena kerugian tersebut dapat merupakan pengurang basis penghitungan pajak atas penghasilan global. Hal ini merupakan salah satu perbedaan utama antara metode pembebasan penghasilan (object exemption) dengan pembebasan pajak (tax exemption). Pengaruh progresi akan efektif di negara penganut tarif pajak progresif seperti Indonesia.
2. Metode Pengurangan Pajak (Tax Credit)
Metode ini pada garis besarnya terdiri dari sebagai berikut (Zakaria,2005:29-38):
a. Full tax credit method (Metode Pengurangan Pajak Penuh)
Dalam metode ini, penghasilan luar negeri merupakan objek pajak dan ikut dihitung dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Seluruh pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri dapat dikurangkan seluruhnya terhadap pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.
b. Ordinary tax credit method (Metode Pengurangan Pajak Terbatas)
Sebagai implikasi dari pengenaan PPh atas penggabungan penghasilan yang terutang pajak atas seluruh penghasilan yang di terima atau di peroleh dari Luar Negeri dan Dalam Negeri (worldwide income), subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri (negara sumber) akan dikenakan pajak di negara domisili. Negara tempat sumber penghasilan di atas juga kemungkinan besar akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dengan demikian, besar
kemungkinan akan terjadi pengenaan pajak berganda di mana dua yurisdiksi perpajakan yang berbeda mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang diperoleh subjek pajak yang sama. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda ini, UU pajak domestik secara unilateral memberikan solusi bahwa atas pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Namun demikian, besarnya pajak yang bisa dikreditkan dibatasi tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang berdasarkan UU pajak domestik. Metode kredit pajak yang demikian yakni metode pembatasan tiap negara (per country limitation) dikenal dengan “Metode Pengkreditan Terbatas” (Ordinary Credit Method).
Namun sering kali pajak berganda internasional (PBI) tidak bisa dieliminir sepenuhnya, misalnya metode kredit pajak luar negeri di Indonesia, masing menyisakan potensi pajak berganda internasional karena ada kemungkinan pajak penghasilan yang sudah dibayar atau dipotong di luar negeri tidak sepenuhnya dapat dikreditkan di Indonesia. Masalah perpajakan internasional akan semakin kompleks jika seseorang wajib pajak menjadi dual resident di dua negara dimana negara yang satu menggunakan consumption based taxation, sementara negara yang lainnya menggunakan income based taxation.
c. Tax sparing credit method (Metode tax sparring credit)
Pada saat menghitung kredit pajak luar negeri di negara domisili, pembebasan atau keringanan pajak yang diberikan negara sumber atas penghasilan negeri tersebut akan dihitung menurut tarif pajak yang normal seolah-olah di negeri sumber tidak diberikan pembebasan atau keringanan pajak. Maksud dari pemberian sparring credit ini adalah agar pembebasan pajak atau keringanan pajak tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh wajib pajak yang bersangkutan.
3. Metode Lainnya
Sehubungan dengan metode pemberian keringanan pajak berganda internasional, selain metode eksemsi dan kredit, dalam buku International Juridical Double Taxation of income, Manuel Pires (1989:170) menyebutkan bahwa beberapa metode lainnya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sharing or division of revenue: pembagian pajak antara negara domisili dan sumber,
2. Division of taxing power: pembagian hak pemajakan dengan penentuan tarif pajak maksimum atas penghasilan yang diperoleh WPLN yang dapat dipungut oleh negara sumber,
3. Reduction of the rate: keringanan tarif terhadap penghasilan luar negeri yang harus diberikan oleh negara domisili,
4. Reduction of the Tax: pengurangan pajak dengan suatu jumlah tertentu (persentase) dari penghasilan luar negeri,
5. Lumpsum taxation atau fortait taxation: pemajakan dengan jumlah tetap.
Beberapa metode P3B yang diterapkan pada tax treaty antar negara Indonesia dengan Negara Mitra Runding luar negeri lainnya dapat dilihat pada tabel-11.1 sebagaimana diuraikan dengan contoh perhitungan dibawah ini.
I.
METODE CREDIT
1
Full tax credit method
(Metode Pengurangan Pajak)
Penghasilan DN
300.000.000
Penghasilan LN
30.000.000
Pajak yg dibayar di LN =40%*30 juta = 12 juta
Global Income
330.000.000
PPh WPOP
5% x 50.000.000
2.500.000
15%x200.000.000
30.000.000
25% x 80.000.000
20.000.000
52.500.000
Full tax credit
(12.000.000)
Pajak yg masih harus dibayar
40.500.000
2
Ordinary tax credit method
Penghasilan DN
15.000.000
Penghasilan LN
Singapura
30.000.000
Pajak yg dibayar di LN =40%*30 juta = 12 juta
RUGI LN
Malaysia
(5.000.000)
Rugi di LN tidak diperhitungkan
Global Income
45.000.000
PPh WPOP 5% x 45.000.000
2.250.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri menurut Metode Ordinary Credit:
30.000.000 x2.250.000
=
1.500.000
45.000.000
Ordinary tax credit
(1.500.000)
Pajak yg masih harus dibayar
750.000
3
Tax sparing credit = Fictitious credit method
Pemberian kredit atas pajak yang sebenarnya tidak dibayar di negara mitra perjanjian
Atas penghasilan luar negeri di negara sumber diberikan
Tax Holiday sehingga tidak dikenakan pajak.
Tax Sparing Credit Method :
Penghasilan DN
300.000.000
Penghasilan LN - Jepang
30.000.000
Pajak yg seolah-olah dibayar di LN =40%*30 juta = 12 juta
(ada tax holiday di LN)
Global Income
330.000.000
PPh WPOP
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x200.000.000
30.000.000
25% x 80.000.000
20.000.000
52.500.000
Pajak yang dikenakan di LN /Jepang nihil seolah-olah
dikenakan pajak sebesar 40% x 30 juta
(12.000.000)
Pajak yg masih harus dibayar
40.500.000
II
METODE PEMBEBASAN
1
Full exemption method =exemption without progression
Menurut metode ini, dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, hanya penghasilan DN saja yang dianggap sebagai objek pajak dan ikut dihitung, sedangkan atas penghasilan LN tidak dianggap sebagai penghasilan dan tidak ikut
dihitung.
Penghasilan DN
15.000.000
Penghasilan LN
Jepang
30.000.000
Global Income
45.000.000
PPh WPOP atas pengh. DN : 5% x 15 juta
750.000
PPh WPOP atas pengh. LN : Free
-
Jumlah PPh Yang harus dibayar
750.000
2
Exemption at the top method
Menurut metode ini, dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan LN tetap dianggap sebagai objek pajak dan ikut dihitung, sedangkan atas penghasilan LN diberikan pembebasan pajak yang penghitungannya dimulai dari lapisan tarif pajak yang tertinggi (top rate).
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
PPh WPOP atas pengh. DN :
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% x 250.000.000
62.500.000
30% x 300.000.000
90.000.000
Jumlah PPh yang terutang
185.000.000
Pembebasan pajak pada lapisan tarif tertinggi :
30% x 300.000.000
90.000.000
Jumlah pembebasan PPh
(90.000.000)
Jumlah PPh Yang harus dibayar
95.000.000
3
Exemption at the bottom method
Menurut metode ini, dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan LN tetap dianggap sebagai objek pajak dan ikut dihitung, sedangkan atas penghasilan LN diberikan pembebasan pajak yang penghitungannya dimulai dari lapisan tarif pajak yang terendah (bottom rate).
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
PPh WPOP atas pengh. DN :
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% x 250.000.000
62.500.000
30% x 300.000.000
90.000.000
Jumlah PPh yang terutang
185.000.000
Pembebasan pajak pada lapisan tarif terendah:
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% x 50.000.000
12.500.000
Jumlah pembebasan PPh
(45.000.000)
Jumlah PPh Yang harus dibayar
140.000.000
4
Proportional exemption method
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
Dikurangi :
PPh WPOP atas penghasilan DN :
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% x 250.000.000
62.500.000
30% x300.000.000
90.000.000
Jumlah PPh yang terutang
185.000.000
Pembebasan pajak proporsional :
(Proportional Tax Exemption)
300.000.000
x 185.000.000
(69.375.000)
800.000.000
Jumlah PPh Yang harus dibayar di dalam negeri
115.625.000
III
1. Tax Deduction Method
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
Dikurangi :
Pajak yang dibayar di LN dianggap sebagai biaya = 40% x 300 juta
(120.000.000)
Penghasilan kena pajak
680.000.000
Pajak yang terutang :
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% X 250.000.000
62.500.000
30% X 180.000.000
54.000.000
Jumlah pajak yg terutang
149.000.000
2. Tax rate Reduction Method
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
Dikurangi :
Pajak yang terutang atas penghasilan DN:
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% X 250.000.000
62.500.000
Jumlah pajak yg terutang atas pengh DN
95.000.000
Pajak yang terutang atas penghasilan LN:
(5% -(3/4 x 5%) x 50.000.000 =
625.000
(15% -(3/4 x15%) x 250.000.000 =
9.375.000
Jumlah pajak yg terutang atas pengh LN
10.000.000
Jumlah pajak yang terutang atas pengh.DN+LN
105.000.0
- Pembebasan subjek (subject exemption) umumnya diberlakukan terhadap anggota korps diplomatic, konsuler, dan organisasi internasional. para duta besar, anggota korps diplomatic dan konsuler, sesuai dengan hukum internasional mendapat privilege (hak istimewa) pemajakan. Mereka hanya dikenakan pajak oleh negara pengirimnya saja (sending state). Ketentuan pemberian privilege tersebut diikuti oleh (hampir) semua negara secara universal dan dikenal dengan istilah asas resiprositas.
- Pembebasan objek (object, income exemption), yang lebih dikenal dengan full exemption atau exemption without progression, diberikan dengan mengeluarkan penghasilan luar negeri daribasis pemajakan WPDN negara. Exemption without progression (eksemsi tanpa progresi) maksudnya adalah bahwa penghasilan luar negeri dari WPDN betul-betul dibebaskan dari pengenaan pajak dengan mengeluarkannya (mengecualikannya) dari dasar pengenaan pajak (basis pajak) sehingga tidak akan masuk dalam unsur penghitungan progresi (progresivitas) tariff pengenaan pajak negara domisili.
- Pembebasan pajak (tax exemption) atau dikenal dengan exemption with progression. Dalam metode ini, pada prinsipnya penghasilan luar negeri tetap dibebaskan dari pengenaan pajak domestik, namun untuk keperluan penghitungan pajak dan penerapan tarif pajak pengaruh progresi penghasilan luar negeri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan global dipertahankan.
- Apabila negara residen memperlakukan tarif sepadan (proporsional atau flat), maka pengaruh progresi tersebut adalah nihil. Progresi akan berpengaruh positif atau menguntungkan wajib pajak apabila penghasilan luar negeri negatif (rugi), karena kerugian tersebut dapat merupakan pengurang basis penghitungan pajak atas penghasilan global. Hal ini merupakan salah satu perbedaan utama antara metode pembebasan penghasilan (object exemption) dengan pembebasan pajak (tax exemption). Pengaruh progresi akan efektif di negara penganut tarif pajak progresif seperti Indonesia.
2. Metode Pengurangan Pajak (Tax Credit)
Metode ini pada garis besarnya terdiri dari sebagai berikut (Zakaria,2005:29-38):
a. Full tax credit method (Metode Pengurangan Pajak Penuh)
Dalam metode ini, penghasilan luar negeri merupakan objek pajak dan ikut dihitung dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Seluruh pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri dapat dikurangkan seluruhnya terhadap pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.
b. Ordinary tax credit method (Metode Pengurangan Pajak Terbatas)
Sebagai implikasi dari pengenaan PPh atas penggabungan penghasilan yang terutang pajak atas seluruh penghasilan yang di terima atau di peroleh dari Luar Negeri dan Dalam Negeri (worldwide income), subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri (negara sumber) akan dikenakan pajak di negara domisili. Negara tempat sumber penghasilan di atas juga kemungkinan besar akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dengan demikian, besar
kemungkinan akan terjadi pengenaan pajak berganda di mana dua yurisdiksi perpajakan yang berbeda mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang diperoleh subjek pajak yang sama. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda ini, UU pajak domestik secara unilateral memberikan solusi bahwa atas pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Namun demikian, besarnya pajak yang bisa dikreditkan dibatasi tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang berdasarkan UU pajak domestik. Metode kredit pajak yang demikian yakni metode pembatasan tiap negara (per country limitation) dikenal dengan “Metode Pengkreditan Terbatas” (Ordinary Credit Method).
Namun sering kali pajak berganda internasional (PBI) tidak bisa dieliminir sepenuhnya, misalnya metode kredit pajak luar negeri di Indonesia, masing menyisakan potensi pajak berganda internasional karena ada kemungkinan pajak penghasilan yang sudah dibayar atau dipotong di luar negeri tidak sepenuhnya dapat dikreditkan di Indonesia. Masalah perpajakan internasional akan semakin kompleks jika seseorang wajib pajak menjadi dual resident di dua negara dimana negara yang satu menggunakan consumption based taxation, sementara negara yang lainnya menggunakan income based taxation.
c. Tax sparing credit method (Metode tax sparring credit)
Pada saat menghitung kredit pajak luar negeri di negara domisili, pembebasan atau keringanan pajak yang diberikan negara sumber atas penghasilan negeri tersebut akan dihitung menurut tarif pajak yang normal seolah-olah di negeri sumber tidak diberikan pembebasan atau keringanan pajak. Maksud dari pemberian sparring credit ini adalah agar pembebasan pajak atau keringanan pajak tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh wajib pajak yang bersangkutan.
3. Metode Lainnya
Sehubungan dengan metode pemberian keringanan pajak berganda internasional, selain metode eksemsi dan kredit, dalam buku International Juridical Double Taxation of income, Manuel Pires (1989:170) menyebutkan bahwa beberapa metode lainnya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sharing or division of revenue: pembagian pajak antara negara domisili dan sumber,
2. Division of taxing power: pembagian hak pemajakan dengan penentuan tarif pajak maksimum atas penghasilan yang diperoleh WPLN yang dapat dipungut oleh negara sumber,
3. Reduction of the rate: keringanan tarif terhadap penghasilan luar negeri yang harus diberikan oleh negara domisili,
4. Reduction of the Tax: pengurangan pajak dengan suatu jumlah tertentu (persentase) dari penghasilan luar negeri,
5. Lumpsum taxation atau fortait taxation: pemajakan dengan jumlah tetap.
Beberapa metode P3B yang diterapkan pada tax treaty antar negara Indonesia dengan Negara Mitra Runding luar negeri lainnya dapat dilihat pada tabel-11.1 sebagaimana diuraikan dengan contoh perhitungan dibawah ini.
I.
METODE CREDIT
1
Full tax credit method
(Metode Pengurangan Pajak)
Penghasilan DN
300.000.000
Penghasilan LN
30.000.000
Pajak yg dibayar di LN =40%*30 juta = 12 juta
Global Income
330.000.000
PPh WPOP
5% x 50.000.000
2.500.000
15%x200.000.000
30.000.000
25% x 80.000.000
20.000.000
52.500.000
Full tax credit
(12.000.000)
Pajak yg masih harus dibayar
40.500.000
2
Ordinary tax credit method
Penghasilan DN
15.000.000
Penghasilan LN
Singapura
30.000.000
Pajak yg dibayar di LN =40%*30 juta = 12 juta
RUGI LN
Malaysia
(5.000.000)
Rugi di LN tidak diperhitungkan
Global Income
45.000.000
PPh WPOP 5% x 45.000.000
2.250.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri menurut Metode Ordinary Credit:
30.000.000 x2.250.000
=
1.500.000
45.000.000
Ordinary tax credit
(1.500.000)
Pajak yg masih harus dibayar
750.000
3
Tax sparing credit = Fictitious credit method
Pemberian kredit atas pajak yang sebenarnya tidak dibayar di negara mitra perjanjian
Atas penghasilan luar negeri di negara sumber diberikan
Tax Holiday sehingga tidak dikenakan pajak.
Tax Sparing Credit Method :
Penghasilan DN
300.000.000
Penghasilan LN - Jepang
30.000.000
Pajak yg seolah-olah dibayar di LN =40%*30 juta = 12 juta
(ada tax holiday di LN)
Global Income
330.000.000
PPh WPOP
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x200.000.000
30.000.000
25% x 80.000.000
20.000.000
52.500.000
Pajak yang dikenakan di LN /Jepang nihil seolah-olah
dikenakan pajak sebesar 40% x 30 juta
(12.000.000)
Pajak yg masih harus dibayar
40.500.000
II
METODE PEMBEBASAN
1
Full exemption method =exemption without progression
Menurut metode ini, dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, hanya penghasilan DN saja yang dianggap sebagai objek pajak dan ikut dihitung, sedangkan atas penghasilan LN tidak dianggap sebagai penghasilan dan tidak ikut
dihitung.
Penghasilan DN
15.000.000
Penghasilan LN
Jepang
30.000.000
Global Income
45.000.000
PPh WPOP atas pengh. DN : 5% x 15 juta
750.000
PPh WPOP atas pengh. LN : Free
-
Jumlah PPh Yang harus dibayar
750.000
2
Exemption at the top method
Menurut metode ini, dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan LN tetap dianggap sebagai objek pajak dan ikut dihitung, sedangkan atas penghasilan LN diberikan pembebasan pajak yang penghitungannya dimulai dari lapisan tarif pajak yang tertinggi (top rate).
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
PPh WPOP atas pengh. DN :
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% x 250.000.000
62.500.000
30% x 300.000.000
90.000.000
Jumlah PPh yang terutang
185.000.000
Pembebasan pajak pada lapisan tarif tertinggi :
30% x 300.000.000
90.000.000
Jumlah pembebasan PPh
(90.000.000)
Jumlah PPh Yang harus dibayar
95.000.000
3
Exemption at the bottom method
Menurut metode ini, dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan LN tetap dianggap sebagai objek pajak dan ikut dihitung, sedangkan atas penghasilan LN diberikan pembebasan pajak yang penghitungannya dimulai dari lapisan tarif pajak yang terendah (bottom rate).
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
PPh WPOP atas pengh. DN :
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% x 250.000.000
62.500.000
30% x 300.000.000
90.000.000
Jumlah PPh yang terutang
185.000.000
Pembebasan pajak pada lapisan tarif terendah:
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% x 50.000.000
12.500.000
Jumlah pembebasan PPh
(45.000.000)
Jumlah PPh Yang harus dibayar
140.000.000
4
Proportional exemption method
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
Dikurangi :
PPh WPOP atas penghasilan DN :
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% x 250.000.000
62.500.000
30% x300.000.000
90.000.000
Jumlah PPh yang terutang
185.000.000
Pembebasan pajak proporsional :
(Proportional Tax Exemption)
300.000.000
x 185.000.000
(69.375.000)
800.000.000
Jumlah PPh Yang harus dibayar di dalam negeri
115.625.000
III
1. Tax Deduction Method
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
Dikurangi :
Pajak yang dibayar di LN dianggap sebagai biaya = 40% x 300 juta
(120.000.000)
Penghasilan kena pajak
680.000.000
Pajak yang terutang :
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% X 250.000.000
62.500.000
30% X 180.000.000
54.000.000
Jumlah pajak yg terutang
149.000.000
2. Tax rate Reduction Method
Penghasilan DN
500.000.000
Penghasilan LN
Jepang
300.000.000
Global Income
800.000.000
Dikurangi :
Pajak yang terutang atas penghasilan DN:
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% X 250.000.000
62.500.000
Jumlah pajak yg terutang atas pengh DN
95.000.000
Pajak yang terutang atas penghasilan LN:
(5% -(3/4 x 5%) x 50.000.000 =
625.000
(15% -(3/4 x15%) x 250.000.000 =
9.375.000
Jumlah pajak yg terutang atas pengh LN
10.000.000
Jumlah pajak yang terutang atas pengh.DN+LN
105.000.0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar