BAB 7
BENTUK USAHA TETAP (BUT)
Pengertian
Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh SPLN (baik orang pribadi atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Perwujudan BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh, Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) didefinisikan sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Meskipun dalam UU PPh 1984 Indonesia telah didefinisikan tentang BUT Dalam Pasal 2(5) UU PPh, namun dalam praktiknya ketika terjadi transaksi dari wajib pajak dalam negeri Indonesia dengan masing-masing mitra wajib pajak luar negeri (WPLN) atau BUT-nya terkait dengan pemajakan pajak penghasilan yang timbul dari transaksi kedua belah pihak, sepanjang Tax Treaty sudah mengatur tentang BUT itu maka pedoman aturan yang dipakai adalah klausul tentang BUT (Permanent establishment) yang ada di tax treaty tersebut (yang umumnya ada di Pasal 5), kecuali bila tidak diatur dalam tax treaty maka hak pemajakannya diberikan kepada negara sumber.
Contoh :
Pada awal tahun 2009, Mr. Hong Ji seorang Dokter ahli Jantung terkemuka di Hong Kong didatangkan ke Indonesia oleh Rumah Sakit Harapan Kita untuk melakukan serangkaian operasi jantung selama satu bulan penuh, dengan mendapatkan imbalan jasa dokter yang dibayar oleh Rumah Sakit Harapan Kita sebesar Rp 2 milyar.
Pertanyaan :
a. Negara mana yang berhak atas pemajakan penghasilan dokter Hong Ji tersebut pada tahun 2010?
b. Dengan contoh yang sama seperti diatas, hanya kasus tersebut terjadi dalam tahun 2015, pemerintah mana yang berhak atas pemajakan penghasilan dokter Hong Ji tersebut pada tahun 2015?
Jawab :
a. Tax Treaty Indonesia-Hong Kong baru disahkan tanggal 23 Maret 2010. Dengan demikian, karena dokter Hong Ji tersebut memperoleh penghasilannya sebelum tahun 2010, dan pekerjaan tersebut juga dilakukan selama 31 hari belum melebihi time test 183 hari(time test yang dipakai adalah sesuai UU PPh Indonesia yakni 183 hari), maka sesuai dengan Pasal 26 UU PPh, hak pemajakan ada pada pemerintah Indonesia. Dalam hal ini tidak ada BUT dokter Hong Ji karena tidak memenuhi ketentuan BUT yang disyaratkan dalam Pasal 2(5) UU PPh. Dengan demikian, ketika membayar imbalan dokter Hong Ji tersebut, Rumah Sakit Harapan Kita harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% x Rp
2 Milyar = Rp Rp 400.000.000,00, sehingga dokter Hong Ji hanya menerima Rp 2 Milyar-Rp 400 juta = Rp. 1.600.000.000,00.
b. Karena sudah berlaku Tax Treaty Indonesia-Hong Kong dalam tahun 2015, dan Pasal 14 tax treaty tersebut mengatur klausul tentang professional services atau other independent activities, maka masing-masing pihak tunduk pada ketentuan tax treaty tersebut. Dalam kasus ini, hak pemajakan atas penghasilan dokter Hong Ji ada pada pemerintah Hong Kong, karena pertama, dokter Hong Ji tidak memiliki tempat tetap (fixed base) yang tersedia baginya di Indonesia, dan kedua, lama pekerjaannya belum melebihi time test 183 hari yang ditentukan dalam tax treaty. Dengan demikian, ketika membayar imbalan dokter Hong Ji tersebut, Rumah Sakit Harapan Kita tidak boleh memotong PPh Pasal 26 atas imbalan tersebut.
Macam-Macam Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat dikelompokkan kedalam 4(empat) macam, yakni :
1. BUT Fasilitas Fisik(assets type)
2. BUTAktivitas (activity type)
3. BUT Keagenan (agency type)
4. BUT Asuransi (insurance type)
(Gunadi, 2007:31)
BUT Fasilitas Fisik
Tempat usaha tersebut bisa berupa properti sendiri, disewa dari pihak ketiga atau cara lain yang memungkinkan pemanfaatan tempat usaha tersebut. Konvensi OECD dan UN mensyaratkan, tempat usaha tersebut harus mempunyai derajat kepermanenan secara ruang dan waktu (geografis dan time dimension) untuk memenuhi kualifikasi BUT. Jenis BUT ini bermula sejak pengusaha menjalankan aktivitasnya dan berakhir saat berhentinya aktivitas melalui tempat usaha tersebut.
Termasuk dalam kelompok BUT Fasilitas Fisik adalah :
1. tempat kedudukan manajemen;
2. cabang perusahaan;
3. kantor perwakilan;
4. gedung kantor;
5. pabrik;
6. bengkel;
7. pertambangan dan penggalian sumber alam;
8. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
Berikut ini perbandingan BUT Tipe Fasilitas Fisik antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Tabel-8.1
Perbandingan BUT Tipe Fasilitas Fisik antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Model PBB (UN) *)
Model OECD **)
Article 5
Article 5
1. The term ―permanent establishment‖ includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
2. The term ―permanent establishment‖ includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop, and
(f) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other
place of extraction of natural resources.
(e) a workshop, and
(f) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other
place of extraction of natural resources.
*) Department of Economic and Social Affairs-United Nations, United Nation Model Double Taxation Convention
between Developed and Developing Countries.New Yorks:United Nations, 2001, hlm. 10
**) OECD Committee on Fiscal Affairs, Model Tax Convention on Income and on Capital, Condensed Version 2
January 2003, US:OECD, 2002, hlm 26.
BUT Aktivitas
Termasuk dalam kelompok BUT Aktivitas adalah :
1. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
2. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Kelompok BUT proyek konstruksi berbeda dengan pemberian jasa :
Kelompok BUT proyek konstruksi tidak mengenal time test. Secara definitif, setiap proyek konstruksi tanpa memperhatikan lamanya kontrak proyek (durasi) akan selalu menjadi BUT. Konsekuensinya sehubungan dengan kemajuan metode konstruksi, penentuan BUT agak sulit dalam hal pemecahan proyek, joint operation, subcontracting dan pelayanan purna jual (after sales service)
Pencantuman time test dalam penentuan BUT jasa di indikasikan untuk mensinkronisasikan dengan praktik internasional.
Dalam hal jasa yang diberikan di Indonesia kurang dari time test 60 hari, dengan pemberian threshold taxation dan penentuan taxable presence, tidak menyebabkan adanya BUT.
Dalam model konvensi (OECD dan UN), konsep pemajakan ambang batas (threshold taxation) yang dipakai adalah fixed base dan bukan BUT. Dengan demikian, UU PPh mempertukarkan konsep BUT dengan fixed base walaupun substansi pemajakannya sama. (Gunadi, 1999:57)
Berikut ini perbandingan BUT Tipe Aktivitas antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Tabel 8.2
Perbandingan BUT Tipe Aktivitas antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Model PBB (UN) *)
Model OECD **)
Article 5
Article 5
3. The term ―permanent establishment‖ also encompasses:
(a) A building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only if such site, project or activities last more than six months;
(b) The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 183 days in any 12-month period commencing or ending in the fiscal year concerned.
A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it last more than twelve months.
*) Department of Economic and Social Affairs-United Nations, United Nation Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries.New Yorks:United Nations, 2001, hlm. 10
**) OECD Committee on Fiscal Affairs, Model Tax Convention on Income and on Capital, Condensed Version 2 January 2003, US:OECD, 2002, hlm 26.
Paling tidak ada dua hal penting yang dapat dicatatkan dari ketentuan kedua model tersebut, yakni:
Bahwa BUT Tipe Aktivitas mensyaratkan time test yang dalam pelaksanaannya diatur oleh Undang-undang pajak masing-masing negara dibawah Tax Treaty dan hasil kompromi yang dicapai.
Dilihat dari sudut kepentingan penerimaan nasional, negara-negara berkembang lebih memilih time test yang lebih pendek karena semakin cepat pula dapat mengenakan pajak kepada mitra usaha mancanegaranya.
Contoh-1
Perusahaan QQ Ltd adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, didirikan dan bertempat kedudukan di Belanda. Pada tahun 2015 perusahaan QQ Ltd mendapatkan sebuah proyek pembangunan jembatan di Indonesia berlokasi di Palembang, dengan masa pekerjaan selama 7 bulan.
Ditanya :
Bagaimana pemajakan atas proyek pembangunan jembatan di Palembang?
Jawab :
Sesuai Pasal 5 ayat (3) (a) Tax Treaty Indonesia-Belanda, yang menyatakan :
Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
suatu bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau instalasi, atau kegiatan penyediaan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan
Pemajakan yang dilakukan di Indonesia adalah sebatas penghasilan yang diperoleh dari proyek konstruksi pembangunan jembatan di Palembang saja. Sedangkan atas penghasilan lainnya yang diperoleh di luar Indonesia, tidak akan dipajaki di Indonesia.
Karena masa pekerjaan tersebut berlangsung lebih dari time test (6 bulan), maka Perusahaan QQ Ltd akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Contoh-2
Perusahaan MNE Pte Ltd adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultan, didirikan dan bertempat kedudukan di Singapura. Pada tahun 2015, perusahaan MNE Pte Ltd memberikan jasa konsultasi kepada PT ABC yang berkedudukan di Indonesia. Dalam rangka pekerjaan tersebut, perusahaan MNE Pte Ltd mengirimkan salah seorang karyawannya ke Indonesia. Sesuai kontrak, jasa konsultasi yang diberikan berlangsung selama 4 bulan.
Ditanya :
Bagaimana pemajakan atas pemberian jasa konsultasi di Indonesia?
Jawab :
Sesuai Pasal 5 ayat (3) (b)Tax Treaty Indonesia-Belanda, yang menyatakan :
Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) di salah satu Negara untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 (tiga) bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan.
Jawab :
Apabila pekerjaan tersebut berlangsung kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sesuai Pasal 5 ayat (3) (b) Tax Treaty Indonesia-Belanda, belum dianggap ada BUT. Namun mengingat aktivitas tersebut dilakukan selama 4(empat) bulan, maka MNE Pte Ltd dianggap memiliki BUT di Indonesia. Tipe BUT diatas adalah BUT aktivitas pemberian jasa konsultasi di Indonesia.
BUT Keagenan
Termasuk dalam kelompok BUT Keagenan adalah orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas (dependent agent).
Globalisasi perdagangan internasional memunculkan timbulnya relasi bisnis berupa keagenan di manca negara. Pengusaha manca negara dapat memperluas jaringan usahanya dengan menjalin kemitraan bisnis di Indonesia tanpa harus memiliki properti sendiri atau menyewa dari pihak lain untuk tempat usaha tetapnya. Aktivitas keagenan bisa dilakukan oleh badan atau orang pribadi, dan dalam praktik agak terdapat kesulitan untuk mengidentifikasikan legalitas dependensi keagenan tersebut, legal dalam formalitas atau substansi ekonomis.
Berikut ini perbandingan BUT Tipe Keagenan antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Tabel 8.3
Perbandingan BUT Tipe Keagenan antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Model PBB (UN) *)
Model OECD **)
Article 5
Article 5
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person—other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies—is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) Has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or
(b) Has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person-other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting in a Contracting Party on behalf of an enterprise of the other Contracting Party, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting Party in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person;
(a) has, and habitually exercises, in the first-mentioned Contracting Party an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph, or
(b) has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned Party a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
*) Department of Economic and Social Affairs-United Nations, United Nation Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries.New Yorks:United Nations, 2001, hlm. 10-11
**) OECD Committee on Fiscal Affairs, Model Tax Convention on Income and on Capital, Condensed Version 2 January 2003, US:OECD, 2002, hlm 27
Berikut ini perbandingan Pengaturan Tentang Pedagang Perantara(broker) dan Agen yang mendapat komisi(general commission agent) antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Tabel 8.4
Perbandingan BUT Tipe Keagenan antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Model PBB (UN) *)
Model OECD **)
Article 5
Article 5
6. An enterprise of a Contracting Party shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting Party merely because it carries on business in that other Contracting Party through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business.
6. An enterprise of a Contracting Party shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting Party merely because it carries on business in that other Contracting Party through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, and conditions are made or imposed between that enterprise and the agent in their commercial and financial relations which differ from those which would have been made between independent enterprises, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
*) Department of Economic and Social Affairs-United Nations, United Nation Model Double Taxation Convention
between Developed and Developing Countries.New Yorks:United Nations, 2001, hlm. 10-11
**) OECD Committee on Fiscal Affairs, Model Tax Convention on Income and on Capital, Condensed Version 2
January 2003, US:OECD, 2002, hlm 27
Sebagai perbandingan, mari kita lihat Pasal 5 ayat 6 Tax Treaty Indonesia-Malaysia, yakni:
Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.
Contoh-3
ABC Holding Ltd adalah suatu perusahaan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Malaysia. Perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Indonesia melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri yakni PT. KLM yang bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Pertanyaan :
Bagaimana status ABC Holding Ltd , apakah sebagai WPDN/WPLN/BUT?
Jawab :
Sesuai Pasal 5 ayat 6 Tax Treaty Indonesia-Malaysia, ABC Holding Ltd Malaysia tidak dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di negara Indonesia semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di negara Indonesia melalui PT. KLM sebagai makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang PT. KLM tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Contoh-4
QQ Pte. Ltd adalah sebuah perusahaan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Singapura. Perusahaan ini mempunyai anak perusahaan yakni PT. KLM yang berkedudukan di Indonesia. dalam kegiatannya di Indonesia, PT KLM bertindak sebagai agen yang kedudukannya tidak bebas dan menutup kontrak untuk dan atas nama QQ Pte. Ltd.
Pertanyaan :
Bagaimana status PT KLM, apakah sebagai WPDN/WPLN/BUT?
Jawab :
Dalam kasus diatas, kegiatan PT KLM selaku agen yang kedudukannya tidak bebas dimana seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen
yang berdiri sendiri karena bertindak untuk dan atas nama QQ Pte. Ltd, sehingga sesuai Pasal 5 ayat 6 Tax Treaty Indonesia-Malaysia status PT KLM adalah bentuk usaha tetap.
BUT Asuransi
Termasuk dalam kelompok BUT Asuransi adalah agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. Premi tersebut dapat termasuk premi reasuransi.
Dari Klausula pada Pasal 5 Model PBB (United Nations) sangat jelas ditafsirkan bahwa perusahaan asuransi yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar Indonesia, dianggap mempunyai BUT (permanent establishment) di Indonesia, apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi dan menanggung resiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.
Berikut ini perbandingan BUT Tipe Aktivitas antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Tabel 8.5
Perbandingan BUT Tipe Asuransi antara Model PBB(UN) dengan Model OECD
Model PBB (UN) *)
Model OECD
Article 5
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.
Tidak ada pengaturan khusus
*) Department of Economic and Social Affairs-United Nations, United Nation Model Double Taxation Convention
between Developed and Developing Countries.New Yorks:United Nations, 2001, hlm. 10-11
Contoh-5
PT KK menutup polis asuransi kerugian dengan membayar premi asuransi atas kebakaran gedung yang berlokasi di Jakarta kepada PT CC sebagai sebuah perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Oleh PT CC kemudian di re-asuransikan kepada DD Ltd, yaitu sebuah perusahaan asuransi yang berkedudukan di Malaysia.
Pertanyaan :
Bagaimana status DD Ltd, apakah sebagai WPDN/WPLN/BUT?
Jawab :
Dalam kasus diatas, DD Ltd dianggap memiliki BUT di Indonesia karena menerima pembayaran premi asuransi dan menanggung resiko di Indonesia.
Ketentuan Atribusi Laba Usaha Pada BUT
Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, menurut Pasal 5 ayat (1) UU PPh, terdiri dari tiga jenis yaitu :
1. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
Penghasilan BUT yang pertama adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di Inonesia. Penghasilan yang kedua merupakan penerapan force of attraction rule di mana walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri, tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.
Penghasilan yang ketiga merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunyai hubungan efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan diatribusi juga kepada BUT di Inonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini namun demikian, hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan perusahaan yang memberikan dividen, bunga atau royalti kepada kantor pusat BUT.
Biaya BUT
Selain tunduk kepada ketentuan umum tentang pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, biaya bagi BUT juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) UU PPh. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh, biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu berdasarkan Pasal 5 ayat (3) biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Prinsip Worlwide Income
Prinsip worldwide income pada UU PPh bisa kita temui pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh di mana ditegaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPh ini bisa berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia. Kata-kata ―dari luar Indonesia‖ inilah yang menjadikan prinsip pengenaan PPh kepada SPDN menjadi berdimensi internasional.
Bentuk Usaha Tetap (Pasal 2 ayat 5 UU PPh) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
1. tempat kedudukan manajemen;
2. cabang perusahaan;
3. kantor perwakilan;
4. gedung kantor;
5. pabrik;
6. bengkel;
7. gudang;
8. ruang untuk promosi dan penjualan;
9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap
Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang UU Pajak Penghasilan, bahwa yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
a. a.
1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Attribution by fact) :
Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia.
2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia (Force of Attraction atau penarikan paksa)
a. b.
b.
c. Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia.
Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia.
Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia.
d. c.
c. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (Effectively Connected Income).
Contoh
X Inc. USA menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. USA menerima imbalan berupa royalti dari PT Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT Y mempergunakan merek dagang tersebut. Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. USA yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan BUT .
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut.
Untuk dapat lebih memahami flow of income dari Bentuk Usaha Tetap (BUT), berikut ini digambarkan secara skematis ilustrasi transaksi-transaksi penghasilan BUT sebagai berikut :
Tipe I
GAMBAR-1
Tipe Income BUT ABC,Jakarta
Kantor Pusat
Transaksi Tahun 2016 :
ABC Inc, USA
BUT ABC, Jakarta menjual produk merek "HighTech"yang
diproduksi oleh Induk perusahaannya ABC Inc., USA
dengan omzet/peredaran usaha th. 2016 sebesar Rp. 50 miliar
Tipe Pertama :
BUT
Attributable Income
Rp 50.000.000.000
ABC Jakarta
Total Income BUT ABC, Jkt
Rp 50.000.000.000
Tipe II
Kantor Pusat
ABC Inc.USA
Transaksi Tahun 2016 :
1. BUT ABC, Jakarta menjual produk merek "HighTech"
yang diproduksi oleh Induk perusahaannya ABC Inc., USA
dengan omzet/peredaran usaha th. 2016 sebesar Rp. 50 miliar
2. Kantor Pusat ABC Inc. USA menjual produk "High Tech"
secara langsung tanpa melalui BUT ABC, Jakarta kepada
pembeli-PT KLM di Bali, sebesar Rp. 20 miliar.
Tipe Kedua :
BUT
PT.
1. Attributable Income
Rp 50.000.000.000
KLM
ABC Jkt
Bali
2. Force of Attraction Income
Rp 20.000.000.000
Total Income BUT ABC, Jakarta Rp 70.000.000.000
Tipe III
Kantor Pusat
ABC, Inc.USA
Transaksi Tahun 2016 :
1. BUT ABC, Jakarta menjual produk merek "HighTech"
yang diproduksi oleh Induk perusahaannya ABC Inc., USA
dengan omzet/peredaran usaha th. 2016 sebesar Rp. 50 miliar
2. Kantor Pusat ABC Inc. USA menjual produk "High Tech"
secara langsung tanpa melalui BUT ABC, Jakarta kepada
pembeli - PT.KLM di Bali, sebesar Rp. 20 miliar.
Royalty atas penggunaan merek dagang produk
"High Tech"
3. ABC Inc. USA menutup perjanjian lisensi dengan PT.XYZ
Surabaya untuk mempergunakan merek dagang produk
"High Tech‖. Atas penggunaan hak tersebut ABC Inc. USA
menerima imbalan berupa Royalti dari PT. XYZ Surabaya
sebesar Rp. 10 miliar. Sehubungan dengan perjanjian tsb.
ABC Inc. USA memberikan jasa manajemen kepada
PT XYZ melalui BUT ABC, Jakarta. Dalam hal demikian,
penggunaan merek dagang oleh PT. XYZ Surabaya
mempunyai hubungan efektif dengan BUT ABC, Jakarta.
BUT ABC
Jakarta
Hub.efektif
PT. XYZ
Tipe ketiga :
Jasa Manajemen
Surabaya
1. Attributable Income Rp 50.000.000.000
2. Force of Attraction Income Rp 20.000.000.000
3. Effectively connected Income Rp 10.000.000.000
Total Income BUT ABC, Jakarta Rp 80.000.000.000
Pada umumnya Ketentuan Atribusi Laba Usaha Pada BUT di atur dalam Pasal 7 ayat(1) Tax Treaty Indonesia dengan negara mitra lainnya, seperti terlihat dalam tabel berikut ini.
Tabel-8.6
Ketentuan Atribusi Laba Usaha Pada BUT
NO
KEGIATAN DARI BUT
(attributable to that permanent establishment)
PENJUALAN BARANG
YANG SAMA (Sales in that other Party of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishmen)
KEGIATAN LAIN YANG SAMA (other business activities carried on in that other Party of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment)
NEGARA
1
Algeria
Ya
Ya
Ya
2
Australia
Ya
Ya
Ya
3
Austria
Ya
Ya
Ya
4
Belgium
Ya
Ya
Ya
5
Bangladesh
Ya
Ya
Ya
6
Brunei Darussalam
Ya
Ya
Ya
7
Bulgaria
Ya
Ya
Ya
8
Canada
Ya
Ya
Ya
9
Czech
Ya
Ya
Ya
10
China
Ya
Tidak
Tidak
11
Denmark
Ya
Ya
Ya
12
Egypt
Ya
Ya
Ya
13
Finland
Ya
Ya
Ya
14
France
Ya
Tidak
Tidak
15
Germany
Ya
Ya
Ya
16
Hong Kong
Ya
Ya
Ya
17
Hungary
Ya
Ya
Ya
18
India
Ya
Ya
Ya
19
Iran
Ya
Ya
Ya
20
Italy
Ya
Ya
Ya
21
Japan
Ya
Tidak
Tidak
22
Jordan
Ya
Ya
Ya
23
Korea Selatan
Ya
Ya
Ya
24
Korea Utara
Ya
Tidak
Tidak
25
Kroasia
Ya
Ya
Ya
26
Kuwait
Ya
Ya
Ya
27
Luxembourg
Ya
Ya
Ya
28
Malaysia
Ya
Tidak
Tidak
29
Marocco
Ya
Ya
Ya
30
Mauritius **
Ya
Tidak
Tidak
31
Mexico
Ya
Ya
Ya
32
Mongolia
Ya
Ya
Ya
33
Netherlands –
Renegosiasi, dan Renegosiasi ke 2
Ya
Ya
Ya
34
New Zealand
Ya
Ya
Ya
35
Norway
Ya
Ya
Ya
36
Pakistan
Ya
Ya
Ya
37
Papua New Guinea
Ya
Ya
Ya
38
Philippines
Ya
Ya
Ya
39
Poland
Ya
Ya
Ya
40
Portugal
Ya
Ya
Ya
41
Qatar
Ya
Ya
Ya
42
Romania
Ya
Ya
Ya
43
Russia
Ya
Ya
Ya
44
Saudi Arabia *)
tidak ada
tidak ada
tidak ada
45
Seychelles
Ya
Tidak
Tidak
46
Singapore
Ya
Tidak
Tidak
47
Slovak
Ya
Ya
Ya
48
South Africa
Ya
Ya
Ya
49
Spain
Ya
Ya
Ya
50
Sri Lanka
Ya
Ya
Ya
51
Sudan
Ya
Ya
Ya
52
Suriname
Ya
Ya
Ya
53
Sweden
Ya
Ya
Ya
54
Switzerland
Ya
Tidak
Tidak
55
Syria
Ya
Ya
Ya
56
Taiwan
Ya
Ya
Tidak
57
Thailand
Ya
Ya
Ya
58
Tunisia
Ya
Ya
Ya
59
Turkey
Ya
Tidak
Tidak
60
U.A.E
Ya
Ya
Ya
61
Ukraine
Ya
Ya
Ya
62
United Kingdom
Ya
Tidak
Tidak
63
United States
Ya
Ya
Ya
64
Uzbekistan
Ya
Ya
Ya
65
Venezuela
Ya
Ya
Ya
66
Vietnam
Ya
Ya
Ya
67
Zimbagwe
Ya
Ya
Ya
(Sumber : Softindo, data di update oleh penulis)
*) Khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup lalu lintas Internasional
**) Terminasi mulai 1 Januari 2005.
Catatan Atas Laba Usaha BUT
I. Kolom "Kegiatan dari BUT"
Menjelaskan apakah atas laba usaha suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Jawabannya "Ya" apabila laba tersebut berasal dari BUT suatu negara (contoh: Venezuela) yang berada di Indonesia. Ketentuan ini terdapat dalam P3B Pasal 7 (contoh: Pasal 7 ayat 1 P3B RI-Venezuela).
98,11% atau 55 P3B menyatakan bahwa komponen laba usaha adalah kegiatan dari BUT
1,89% atau 1 P3B (Rl-Saudi Arabia) tidak mengatur perlakuan perpajakan atas laba usaha.
II. Kolom "Penjualan Barang yang Sama"
Menjelaskan apakah atas laba usaha suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Jawabannya "Ya" apabila laba tersebut berasal dari BUT suatu negara (contoh: Venezuela) yang berada di Indonesia. Ketentuan ini terdapat dalam P3B Pasal 7 (contoh: Pasal 7 ayat 1 P3B RI-Venezuela).
Menjelaskan apakah dalam P3B antara Indonesia dengan suatu negara terdapat ketentuan yang menimbulkan pengenaan pajak atas laba usaha yang diperoleh dari penjualan barang yang sama dengan yang dijual melalui BUT perusahaan tersebut di negara lainnya. Bila pada kolom tertulis "Ya", maka ketentuan tersebut memang diatur dalam P3B (contoh: P3B RI-Kuwait Pasal 7 ayat 1). Penjualan barang atau barang dagangan secara langsung oleh perusahaan induk di Kuwait, yang sifatnya sama dengan yang dijual oleh BUT-nya di Indonesia, dapat dikenakan pajak di Indonesia.
Menjelaskan apakah dalam P3B antara Indonesia dengan suatu negara terdapat ketentuan yang menimbulkan pengenaan pajak atas laba usaha yang diperoleh dari penjualan barang yang sama dengan yang dijual melalui BUT perusahaan tersebut di negara lainnya. Bila pada kolom tertulis "Ya", maka ketentuan tersebut memang diatur dalam P3B (contoh: P3B RI-Kuwait Pasal 7 ayat 1). Penjualan barang atau barang dagangan secara langsung oleh perusahaan induk di Kuwait, yang sifatnya sama dengan yang dijual oleh BUT-nya di Indonesia, dapat dikenakan pajak di Indonesia.
Jika pada kolom tertulis "Tidak", (contoh: P3B Rl-Jepang Pasal 7 ayat 1) berarti tidak terdapat ketentuan pengenaan pajak di negara lainnya atas laba usaha yang berasal dari penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenis dengan yang dijual oleh BUT-nya di negara lainnya tersebut oleh perusahaan induknya.
81,13% atau 44 P3B menyatakan bahwa komponen laba usaha lainnya adalah dari penjualan barang yang sama.
16,98% atau 11 P3B tidak menyatakan hal ini sebagai komponen laba usahanya.
1,89% atau 1 P3B (Rl-Saudi Arabia) tidak mengatur perlakuan perpajakan atas laba usaha.
III. Kolom "Kegiatan Lain yang Sama"
16,98% atau 11 P3B tidak menyatakan hal ini sebagai komponen laba usahanya.
1,89% atau 1 P3B (Rl-Saudi Arabia) tidak mengatur perlakuan perpajakan atas laba usaha.
Pajak atas laba usaha dapat dikenakan di negara lainnya apabila laba tersebut berasal dari kegiatan usaha lainnya oleh perusahaan induk yang dilakukan di negara lainnya yang sifatnya sama atau serupa dengan yang dijalankan BUT-nya di negara lain tersebut.
Jika dalam kolom tertulis "Ya", maka hal tersebut berarti terdapat ketentuan yang mengatur hal diatas dalam P3B (contoh: RI-Mesir) Pasal 7 ayat 1.
Apabila tertulis "Tidak" (contoh: P3B Rl-Singapura) maka ketentuan yang mengatur hal diatas tidak terdapat dalam Pasal 7 ayat 1 P3B tersebut.
77,36% atau 42 P3B mengatur bahwa laba usaha dapat berasal dari kegiatan lain yang sama.
20,75% atau 13 P3B tidak mengatur hal ini.
1,89% atau 1 P3B (Rl-Saudi Arabia) tidak mengatur perlakuan perpajakan atas laba usaha
Untuk memberikan gambaran tentang ketentuan bagaimana pemajakan atas Atribusi Laba Usaha Pada BUT, berikut ini penulis kutipkan Klausul Pasal 7 ayat(1) Tax Treaty Indonesia dengan Negara Finlandia tentang ― Business Profit‖, sebagai berikut :
The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to a) that permanent establishment; b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.
Klausul ini kelihatan berbeda dengan Pasal 7 ayat(1) Tax Treaty Indonesia dengan Negara Malaysia tentang ― Business Profit‖, sebagai berikut :
The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.
Dari dua contoh diatas, Klausul Pasal 7 ayat(1) TT Indonesia-Finlandia menjabarkan tentang Laba BUT ke dalam 3(tiga) macam Atribusi Laba Usaha Pada BUT, sedangkan TT Indonesia-Malaysia hanya menyatakan satu macam saja yakni attribusi ke ―permanent establishment in the other State‖.
Witholding Tax PPh Pasal 26
Penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN yang tanpa melalui BUT di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dilihat dari cara pemotongannya, jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax PPh Pasal 26 ini adalah :
1. Penghasilan Dengan Tarif 20% dari bruto. Penghasilan yang termasuk kelompok ini adalah dividen, bunga, sewa, royalti, imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pensiun, premi swap dan keuntungan pembebasan hutang.
2. Penghasilan Dengan Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Termasuk dalam kelompok ini adalah capital gain atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh.
3. Penghasilan Branch Profit Tax dari BUT. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
Branch Profit Tax
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap disebut dengan Branch Profit Tax. Ketentuan tentang Branch Profit Tax di Indonesia diatur dalam PMK No. 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Penghasilan dari Suatu BUT, yang menetapkan aturan-aturan berikut ini :
1. Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh.
2. Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan
3. Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
a. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
c. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia; atau
d. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia.
4. Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi BUT yang bersangkutan; dan
b. BUT yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
5. Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal, selain persyaratan diatas pada butir 4, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
b. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.
c. perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
d. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.
6. Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk:
a. pembelian aktiva tetap; atau
b. investasi berupa aktiva tidak berwujud,
selain persyaratan diatas pada butir 4, BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.
7. Dalam hal persyaratan-persyaratan diatas pada butir 4 tidak lagi dipenuhi, atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT yang terkait, dikenai Pajak Penghasilan terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
8. Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan di Indonesia, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada SPT Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
9. Wajib Pajak BUT wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada SPT Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali tersebut.
10. Pemberitahuan paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT dan Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
b. bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.
11. Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan di Indonesia wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
12. Saat berproduksi komersial adalah saat perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan mulai melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain manufaktur.
13. Keputusan tentang saat berproduksi komersial ditetapkan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak BUT terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian KPP dimaksud, paling lama 6
(enam) bulan setelah Wajib Pajak BUT meyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
14. Penetapan saat berproduksi komersial dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak BUT yang bersangkutan.
15. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang saat berproduksi komersial, saat berproduksi komersial adalah berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak BUT yang bersangkutan.
16. Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak BUT adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B yang berlaku.
17. Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Dalam P3B/Tax Treaty, pada umumnya di sebahagian besar P3B Indonesia, klausul Tarif Branch Profit Tax (BPT) & Pengecualiannya untuk Perusahaan Kontrak Bagi Hasil (KBH) diatur dalam Pasal 10 ayat (6) Tax Treaty Indonesia dengan negara mitra lainnya, seperti terlihat dalam tabel 8.7 berikut ini.
TABEL- 8.7
Tarif Branch Profit Tax (BPT) & Pengecualiannya
Untuk Perusahaan Kontrak Bagi Hasil (KBH)
No. Negara Tarif BPT Pengecualian untuk perusahaan KBH
1
Algeria
10%
Tidak ada
2
Australia
15%
Ya
3
Austria
12%
Ya
4
Bangladesh
Tidak ada
Tidak ada
5
Belgium
15%
Tidak ada
-Renegosiasi
10%
Ya
6
Brunei Darussalam
10%
Ya
7
Bulgaria
15%
Ya
8
Canada
15%
Ya
-Renegosiasi
15%
Tidak ada
9
Czech
13%
Ya
10
China
10%
Tidak ada
11
Denmark
15%
Ya
12
Egypt
15%
Ya
13
Finland
15%
Ya
14
France
10%
Tidak ada
15
Germany
10%
Tidak ada
16
Hong Kong
5%
Tidak ada
17
Hungary
Tidak ada
Tidak ada
18
India
10%
Ya
19
Iran
7%
Tidak ada
20
Italy
12%
Ya
21
Japan
10%
Ya
23
Jordan
Tidak ada
Tidak ada
24
Korea Selatan
10%
Ya
25
Korea Utara
10%
Tidak ada
26
Kuwait
10%
Ya
27
Luxemburg
10%
Ya
28
Malaysia
15%
Ya
29
Marocco
10%
Ya
30
Mauritius *
10%
Ya
31
Mexico
10%
Ya
32
Mongolia
10%
Ya
33
Netherlands
9%
Tidak ada
- Renegosiasi
9%
Tidak ada
- Renegosiasi ke 2
10%
Tidak Ada
34
New Zealand
Tidak ada
Tidak ada
35
Norway
15%
Ya
36
Pakistan
10%
Tidak ada
37
Papua New Guinea
15%
Ya
38
Philippines
20%
Tidak ada
39
Poland
10%
Ya
40
Portugal
10%
Ya
41
Qatar
10%
Ya
42
Romania
13%
Tidak ada
43
Russia
13%
Ya
44
Saudi Arabia**
Tidak ada
Tidak ada
45
Seychelles
Tidak ada
Tidak ada
46
Singapore
15%
Ya
47
Slovak
10%
Ya
48
South Africa
10%
Ya
49
Spain
10%
Ya
50
Sri Langka
Sesuai UU Domestik
Tidak ada
51
Sudan
10%
Ya
52
Suriname
15%
Ya
53
Sweden
15%
Ya
54
Swis
10%
Ya
55
Syria
10%
Ya
56
Taiwan
5%
Ya
57
Thailand
Sesuai UU Domestik
Tidak ada
58
Tunisia
12%
Ya
59
Turkey
15%
Ya
60
U.A.E
5%
Tidak ada
61
Ukraine
10%
Ya
62
United Kingdom
10%
Tidak ada
-Renegosiasi
10%
Ya
63
USA
15%
Ya
-Renegosiasi
10%
Ya
64
Uzbekistan
10%
Ya
65
Venezuela
10%
Ya
66
Vietnam
10%
Ya
67
Zimbabwe
Tidak ada
Tidak ada
(Sumber : Softindo, data di update oleh penulis)
* terminasi mulai 1 Januari 2005
** khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup Lalu lintas Internasional
Penjelasan Tarif Branch Profit Tax
BUT selain dikenakan pajak berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh juga dikenakan pajak Branch Profit Tax yaitu pajak yang dikenakan atas net income after tax dari suatu BUT. Besarnya adalah bervariasi sesuai dengan tax treaty masing-masing negara. Tidak ada besar tarif maksimum yang dapat diterapkan, namun hal yang lazim ditempuh dalam menetapkan besarnya tarif BPT adalah menyamakannya dengan tarif dividen dari investasi langsung. Namun demikian, dalam beberapa P3B, tarif maksimum BPT mengikuti tarif maksimum dividen dari portfolio investment, dan pada beberapa P3B lainnya tarif BPT lebih rendah daripada tarif dividen direct investment. Jika suatu negara tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia maka dikenakan tarif sebesar 20 % (Pasal 26 ayat 4 UU PPh).
Kolom "Tarif BPT" mencantumkan:
Tarif BPT P3B yang menyepakati ketentuan penerapan BPT
apabila disebutkan "sesuai UU domestik" berarti bahwa pengenaan BPT diperkenankan dengan tarif yang mengacu pada ketentuan UU Perpajakan domestik yang mengatur masalah BPT. Sebagai contoh dalam P3B Indonesia-Thailand ayat 6 Pasal 10 (Dividen) disebutkan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba BUT tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu bersesuaian dengan UU domestiknya.
Kolom "Pengecualian untuk perusahaan KBH" dimaksudkan untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
"Ya" berarti dalam ayat P3B dinyatakan secara eksplisit bahwa tarif BPT tersebut tidak berlaku atau tidak akan mempengaruhi penerapan peraturan perpajakan atas perusahaan Kontrak Bagi Hasil (KBH) yang telah disepakati secara terpisah oleh Pemerintah-pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan atau entitas lainnya yang ditunjuk.
Sebagai contoh: pada P3B Indonesia-Vietnam ayat 6 Pasal 10 (Dividen) terdapat kalimat yang menyatakan pengecualian penerapan tarif BPT terhadap perusahaan KBH.
"Tidak ada" berarti bahwa ketentuan yang menjelaskan bahwa tarif BPT tidak akan mempengaruhi penerapan peraturan perpajakan terhadap perusahaan KBH, tidak dinyatakan dalam suatu ayat pada P3B tersebut. Sebagai contoh: dalam P3B Indonesia-Uni Emirat Arab pada Pasal 10 ayat 7 (Dividen) tidak tercantum penjelasan yang menyatakan hal tersebut.
Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan “Force of Attraction Income” dan“Effectively Connected Income” boleh dikurangkan dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap
Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, Pasal 5 ayat (3) UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 mengatur, bahwa dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap :
1. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, yang Jenis serta besarnya biaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2. Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :
a. royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
b. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
c. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
3. Pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga berkenaan yang dengan usaha per-
bankan.
Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Jenis dan besarnya biaya administrasi kantor pusat yang boleh dikurangkan dari penghasilan suatu bentuk usaha tetap
Jenis dan besarnya biaya administrasi kantor pusat yang boleh dikurangkan dari penghasilan suatu BUT sesuai Keputusan Dirjen Pajak No. 62/PJ/1995 adalah sebagai berikut :
1. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan brutoyang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
2. Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.
3. Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
4. Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap sesuai Peraturan Menkeu No. 14/PMK.03/2011 adalah sebagai berikut :
1. Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 20%.
2. Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan.
Pengecualian Dari Pengenaan Pajak Penghasilan dari BUT
Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan dari BUT diberikan apabila :
a. Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
1. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
2. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
3. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
4. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
b. Persyaratan yang harus dipenuhi agar seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan :
1. Penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; dan
2. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
3. Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.
4. Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal, selain persyaratan sebagaimana dimaksudpada butir 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.
5. Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk:
a. pembelian aktiva tetap; atau
b. investasi berupa aktiva tidak berwujud, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.
6. Dalam hal persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1-4, tidak lagi dipenuhi, atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang terkait, dikenai Pajak Penghasilan terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan di Indonesia, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
8. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali tersebut.
9. Pemberitahuan dimaksud, paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
b. bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.
10. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan di Indonesia wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
- Saat berproduksi komersial adalah saat perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan mulai melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain manufaktur.
- Keputusan tentang saat berproduksi komersial ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, paling lama 6 (enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap meyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
- Penetapan saat berproduksi komersial dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
- Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang saat berproduksi komersial,saat berproduksi komersial adalah berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
Menghitung PPh dalam hal induk perusahaan BUT dari negara yang mempunyai P3B
- Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak BUT adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B yang berlaku.
Menghitung PPh dalam hal BUT dikenai PPh yang bersifat final
- Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah PPh yang bersifat final.
Time Test BUT
Pada umumnya di sebahagian besar P3B Indonesia, klausul Uji Waktu (Time Test) BUT untuk pekerjaaan jasa konstruksi, Instalasi, perakitan, kegiatan pengawasan (supervisory) dan jasa lainnya di atur dalam Pasal 5 Tax Treaty Indonesia dengan negara mitra lainnya, seperti terlihat dalam tabel 8.8. berikut ini.
TABEL 8.8
TIME TEST BENTUK USAHA TETAP
Treaty Indonesia
NO
NEGARA
TIME TEST
KONSTRUKSI
INSTALASI
PERAKITAN
KEGIATAN PENGAWASAN
JASA LAINNYA
1.
ALGERIA
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan/ 12 bulan
2.
AUSTRALIA
120 hari
120hari
120 hari
120 hari
120 hari/12 bulan
3.
AUSTRIA
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
4.
BANGLADESH
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
91 hari/12 bulan
5.
BELGIUM
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
- Renegosiasi
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
6.
BRUNEI DARUSSALAM
183 hari
3 bulan
3 bulan
183 hari
3 bulan/12 bulan
7.
BULGARIA
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
120 hari/12 bulan
8
CANADA
120 hari
120 hari
120 hari
120 hari
120 hari/12 bulan
9.
CROASIA 8
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
10.
CZECH
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
11.
CHINA
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan/12 bulan
12.
DENMARK
6 bulan
3 bulan
3 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
13.
EGYPT
6 bulan
4 bulan
4 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
14.
FINLAND
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
15.
FRANCE
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
16.
GERMANY
6 bulan
6 bulan
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak ada batas waktu, pemajakannya
7,5% xpengh.bruto1
17.
HONG KONG 8
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
18.
HUNGARY
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
4 bulan/12 bulan
19.
INDIA
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
91 hari/12 bulan
20.
IRAN
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
21.
ITALY
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
22.
JAPAN
6 bulan
6 bulan
Tidak Ada
6 bulan
6 bulan/thn pajak2
23.
JORDAN
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
1 bulan/12 bulan
24.
KOREA SELATAN
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
25.
KOREA UTARA
12 bulan
12 bulan
12 bulan
12 bulan
6 bulan/12 bulan
26.
KUWAIT
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan/12 bulan
27.
LUXEMBOURG
5 bulan
5 bulan
5 bulan
5 bulan
Tidak ada batas waktu, pemajakannya
15% xpengh.bruto3
28.
MALAYSIA
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
29.
MAURITIUS *
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
4 bulan/ 12 bulan
30.
MEXICO
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
91 hari/12 bulan
31.
MONGOLIA
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
32.
MOROCC0
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
60 hari/12 bulan
33.
NETHERLANDS
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
34.
NEW ZEALAND
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
35.
NORWAY
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
36.
PAKISTAN
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
Tidak ada batas waktu, pemajakannya
15% xpengh.bruto4
37.
PAPUA NEW GUINEA
120 hari
120hari
120 hari
120 hari
120 hari/12 bulan
38.
PHILIPPINES
6 bulan
3 bulan
3 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
39.
POLAND
183hari
183hari
183hari
183 hari
120 hari/12 bulan
40.
PORTUGAL
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
41.
QATAR
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan/12 bulan
42.
ROMANIA
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
4 bulan/ 12 bulan
43.
RUSSIA
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
Tidak diatur
44.
SAUDI ARABIA**
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak diatur
45.
SEYCHELLES
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
46.
SINGAPORE
183hari
183hari
183hari
6 bulan
90 hari/ 12 bulan
47.
SLOVAK
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
91 hari/12 bulan
48.
SOUTH AFRICA
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
120 hari/ 12 bulan
49.
SPAIN
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
3 bulan/12 bulan
50.
SRI LANKA
90 hari
90 hari
90 hari
90 hari
90 hari/12 bulan
51.
SUDAN
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
52.
SURINAME
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
91 hari/12 bulan
53.
SWEDEN
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
54.
SWITZERLAND
183 hari
183 hari
183 hari
183 hari
Tidak ada batas waktu, pemajakannya
5% xpengh.bruto6
55.
SYRIA
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/12 bulan
56.
TAIWAN
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
120 hari/12 bulan
57.
THAILAND
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari
58.
TUNISIA
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan
3 bulan/12 bulan
59.
TURKEY
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/ 12 bulan
60.
U.A.E
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
61.
UKRAINE
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
4 bulan/12 bulan
62.
UNITED KINGDOM
183 hari
183hari
183 hari
183 hari
91 hari/12 bulan
63.
UNITED STATES
120 hari
120hari
120 hari
120 hari
120 hari/12 bulan
64.
UZBEKISTAN
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/ 12 bulan
65.
VENEZUELA
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
Tidak ada batas waktu, pemajakannya 10%xpengh.bruto7
66.
VIETNAM
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
3 bulan/12 bulan
67.
ZIMBAGWE
6 bulan
6 bulan
6 bulan
6 bulan
183 hari/ 12 bulan
(Sumber : Softindo, data di update oleh penulis)
* Terminasi mulai 1 Januari 2005
** khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup Lalu lintas Internasional
Catatan:
1 Jasa lainnya dalam P3B Rl-Jerman dikenakan pajak 7,5% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12
P3B Rl-Jerman)
2 meliputi jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5 P3B Rl-Jepang
3 jasa lainnya dalam P3B Rl-Pakistan dikenakan pajak 10% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12
P3B RI-Luxembourg)
4 jasa lainnya dalam P3B Rl-Pakistan dikenakan pajak 15% dari fee untuk jasa-jasa teknik, meliputi
jasa manajerial, jasa teknis maupun jasa konsultasi (Pasal 13 P3B Rl-Pakistan)
5 untuk menentukan timbulnya BUT tidak diperlukan time test
6 pajak atas jasa-jasa konsultasi dan lainnya dalam P3B Rl-Swiss dikenakan pajak 5% dari jumlah
pembayaran bruto (Pasal 13 P3B Rl-Swiss)
7 dalam hal fee atas bantuan teknis meliputi pemberian segala macam jasa termasuk jasa konsultasi,
jasa manajerial dan jasa teknis yang berkaitan dengan pengetahuan teknik, pengalaman,
ketrampilan, metode atau proses, namun tidak termasuk pembayaran atas jasa-jasa profesional
sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 15 P3B RI-Venezuela dikenakan pajak 10% dari jumlah bruto
pembayaran (Pasal 12 P3B RI-Venezuela)
8 Time test untuk Drilling/Working ship :
- Dengan Hong Kong : 183 hari
- Dengan Kroasia : 120 hari
PENJELASAN IME TEST BENTUK USAHA TETAP
Sebagai contoh, diambil tes waktu BUT dari P3B RI-Malaysia.
I. Kolom "Konstruksi", "Instalasi" dan "Perakitan"
Tes waktu untuk untuk pekerjaan proyek konstruksi, instalasi, dan perakitan adalah 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 huruf h P3B RI-Malaysia. Apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung melebihi jangka waktu time test 6 bulan tersebut, maka proyek tersebut akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap Malaysia di Indonesia, dan sebaliknya.
II. Kolom "Kegiatan Pengawasan"
Tes waktu untuk kegiatan pengawasan diatur dalam Pasal 5 ayat 4 huruf a P3B RI-Malaysia yaitu selama 6 bulan, untuk kegiatan-kegiatan pengawasan proyek konstruksi, instalasi atau perakitan. Apabila periode tes waktu tersebut dilewati dan kegiatan pengawasan proyek masih terus berlangsung, maka perusahaan Malaysia yang melakukan kegiatan pengawasan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
III. Kolom "Jasa Lainnya"
Tes waktu untuk jasa-jasa selain yang telah disebutkan diatas, diatur dalam Pasal 5 ayat 2 huruf i untuk pemberian jasa termasuk jasa konsultasi oleh suatu perusahaan Malaysia melalui pegawainya atau orang lainnya dimana kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau berkaitan) di Indonesia selama periode yang keseluruhannya berjumlah 3 bulan dalam periode 12 bulan. Apabila tes waktu tersebut dilewati, maka perusahaan Malaysia tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia
Contoh-1
Penghasilan Kena Pajak BUT di Indonesia dalam tahun 2011 Rp. 17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan: 25% x Rp. 17.500.000.000,00 = Rp. 4.375.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp. 13.125.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp. 13.125.000.000 = Rp. 2.625.000.000,00
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp.13.125.000.000,00 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
Contoh-2
BUT ABC Inc. yang kegiatan usahanya di bidang jasa konsultan perencanaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha, pada bulan Januari 2016 memberikan jasa konsultasi kepada suatu kedutaan asing yang ada di Jakarta. Atas pemberian jasa tersebut mendapatkan fee (imbalan) sebesar Rp 200 juta.
Bagaimana pemajakan atas fee (imbalan) tersebut?
Jawab :
Atas imbalan jasa konstruksi yang diterima oleh BUT ABC Inc. sebesar Rp 200 juta dikenakan tariff PPh Pasal 4 ayat (2) final 4%.Karena kedutaan asing sebagai pemberi hasil bukan sebagai subjek pajak, wajib pajak BUT ABC Inc.wajib menyetor sendiri PPh final sebesar 4% x Rp 200 juta = Rp 8 juta ke kas negara.
Contoh-3
Dalam tahun 2016 PT. KLM melakukan beberapa transaksi yang terkait dengan jasa dari luar negeri. Diantaranya adalah jasa konsultasi dari Swedia dan perusahaan luar negeri tersebut memiliki Certificate of Domicile (COD). Bagaimana pemajakan atas transaksi jasa dari luar negeri tersebut :
Jawab :
a. Pada umumnya pemberian jasa dalam kerangka Tax Treaty (P3B) adalah merupakan business income (laba usaha), artinya atas imbalan tersebut akan dikenakan di Negara sumber hanya bila pemberian jasa tersebut mengakibatkan timbulnya BUT.
b. Karena time test untuk pemberian jasa dalam Tax Treaty Indonesia-Swedia adalah 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan (Pasal 5 ayat 2 huruf i), bila jasa yang diberikan oleh perusahaan di Swedia tersebut dilakukan di Indonesia dan melebihi time test, maka atas imbalan tersebut dikenakan PPh di Indonesia sebagaimana berlaku terhadap suatu BUT.
c. Bila kegiatan jasa tersebut tidak dilakukan melalui BUT di Indonesia, maka atas penerimaan penghasilan dimaksud tidak dapat dikenakan di negara sumber.
d. Imbalan dari pemberian jasa dalam konteks P3B bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26, kecuali P3B dengan Pakistan, Jerman, Swiss dan Venezuela.
e. Dengan demikian, pemajakan atas imbalan jasa tersebut diatas tidak termasuk dalam cakupan pemotongan PPh Pasal 26, namun sangat penting diperhatikan untuk melengkapi dokumen COD dari perusahaan yang memberi jasa kepada perusahaan di Indonesia, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Swedia.
Kantor Perwakilan Dagang Asing
Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia berdasarkan KMK No. 634/KMK.04/1994 dan Kep-667/PJ./2001, tentang Norma perhitungan khusus penghasilan netto atas WP Luar Negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia adalah 1% dari nilai ekspor bruto, sehingga besarnya tarif efektif yang berlaku adalah 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final, yang berasal dari 30% x 1% + {20% [1%- (30% x 1%)]}.
Ekspor Bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WP Luar
Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia, dimana imbalan tersebut diterima dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Cara menghitung perpajakan tersebut adalah:
Rincian Ekspor Kantor Pusat kepada nama dan alamat importir di Indonesia, Nilai ekspor bruto kantor pusat untuk Indonesia.
PPh Terutang adalah 0,44% x Nilai ekspor bruto.
Contoh Perhitungan WP Badan Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
Shaun Co. Jakarta, merupakan kantor perwakilan dagang Shaun Co. Ltd. Argentina. Selama tahun pajak 2016 Shaun Co. Argentina telah melakukan ekspor ke Indonesia melalui Shaun Co. Jakarta sebesar Rp.60.000.000.000, pendapatan yang diperoleh Shaun Co. Jakarta berupa Fee sebesar Rp.600.000.000, maka PPh yang harus disetor sendiri oleh Shaun Co. Jakarta sebesar
0,44% x Rp 60.000.000.000 = Rp. 264.000.000.
Perusahaan Asuransi
Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di Luar negeri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994 serta Surat Edaran nomor 23/PJ./1995. Premi yang dibayarkan kepada perusahaan Asuransi Luar Negeri Dikenakan tarif 20% dari penghasilan netto, dengan perkiraan penghasilan netto :
50% dari Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
Sehingga besarnya tarif PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% x 50% = 10%.
10% dari Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri berkedudukan di Indonesia. Sehingga besarnya tarif PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% x 10% = 2%.
5% dari Premi yang dibayarkan reasuransi berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan di luar negeri, sehingga besarnya tarif PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% x 5% = 1%.
Contoh
PT. Mujur merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penyewaan gedung kantor. Pada tahun 2016 mengasuransikan gedung kantor bertingkat langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri yakni Premise Insurance Inc. Premi yang dibayar oleh PT. Mujur kepada Premise Insurance Inc sebesar Rp 2 milyar.
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh PT. Mujur adalah :
20% x 50% x Rp 2.000.000.000,00 = Rp 200.000.000,00
Jumlah yang harus ditransfer ke Premise Insurance Inc = Rp 1.8 milyar (yakni Rp 2 miliar – Rp 200 juta)
SOAL LATIHAN
1. Dalam tahun 2016 PT. ABC melakukan beberapa transaksi yang terkait dengan jasa dari luar negeri. Diantaranya adalah jasa konsultasi dari konsultan Korea ―Korean Consult Ltd.‖ senilai US$ 50.000 dan perusahaan konsultan Korea tersebut memiliki Certificate of Domicile (COD) dari Korea, dan melakukan pekerjaan tersebut di Indonesia selama 190 hari. Kurs US$1=Rp 13.200.
Pertanyaan :
a. Jelaskan bagaimana status ―Korean Consult Ltd.‖ tersebut, apakah sebagai WPDN/WPLN/BUT di Indonesia ?. Berikan alasannya atau dasar hukumnya.
b. Berapa Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong oleh PT. ABC atas pemberian fee jasa konsultasi kepada ―Korean Consult Ltd.‖ tersebut?
2. Pada awal tahun 2016, ABC Trading Co (USA) menunjuk staff-nya Mr. John untuk bekerja sebagai representativenya di PT. KLM (Indonesia) selama 2 tahun. Mr. John menerima gajinya langsung dari PT. KLM sebesar US$ 10,000 per bulan. Selain itu, ABC Co memberikan jasanya untuk pekerjaan yang dilaksanakan di USA, yang untuk pekerjaan tsb ABC Trading Co (USA) menerima fee sebesar Rp. 400 juta dari PT. KLM.
Pertanyaan :
a. Bagaimana status hukum dari ABC Trading Co (USA) dari aspek perpajakannya (apakah sebagai BUT atau tidak). Jelaskan dasar hukumnya.
b. Hitung berapa pajak penghasilan yang terutang oleh Mr. John di Indonesia. Bila tidak ada, jelaskan alasannya
c. Dalam hubungannya dengan pendapatan yang diterima oleh ABC Trading Co (USA) tersebut, hitung berapa pajak penghasilan yang terutang oleh ABC Trading Co (USA). Bila tidak ada, jelaskan alasannya!
3. Mr. Steven Tyler adalah warganegara USA dan untuk kepentingan pajak juga merupakan penduduk USA. Perusahaan tempat ia bekerja, Aerosmith, Ltd berkedudukan di Washington DC, USA, menempatkan ia untuk proyek yang dikerjakan oleh BUT Aerosmith, Ltd di Indonesia selama 3 bulan, terhitung 1 Maret 1998 s/d 31 Juli 1998. Proyeknya sendiri, berdasarkan kontrak, akan berlangsung selama 2 tahun, mulai 1 Januari 1998.
Gaji Mr. Steven Tyler sebesar USD 7,500 per bulan dibayarkan oleh Aerosmith, Ltd - USA. Oleh kantor pusatnya, biaya gaji tsb., dialokasikan kepada BUT yang kemudian direimburse oleh BUT dan dibebankan sebagai biaya gaji sebagai pengurang penghasilan BUT di dalam perhitungan SPT PPh Badan BUT.
Ditanya :
Bagaimana perlakuan pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh Mr. Steven Tyler?
4. Mr. Takedo, penduduk Jepang, sejak bulan Agustus 2016 telah berada di Jakarta, bekerja sebagai officer pengawas dari perusahaan induknya Sogotomo Corp Ltd Japan, dalam rangka penyaluran kredit untuk pembangunan perkebunan Coklat di Sulawesi yang dibiayai oleh OECF Jepang sebagai realisasi hubungan ekonomi antara Indonesia dengan Jepang, Gajinya adalah sebesar USD 8,500.000 per bulan (kurs Rp 13.200/USD1). Ia telah beristeri dan mempunyai dua orang anak.
Ditanya :
a. Apakah Sogotomo Corp Ltd Japan harus mempunyai BUT di Indonesia?Jelaskan dasar hukumnya.
b. Apakah Mr. Takedo diperlakukan sebagai WPLN atau WPDN? Jelaskan dasar hukumnya.
c. Apa saja kewajiban perpajakan Mr. Takedo di Indonesia (bila ada)?
d. Berapa utang pajak Mr. Takedo di Indonesia tahun 2016 (bila ada)?
5. Sebuah perusahaan yang berdomili di Korea Selatan yaitu Shoha Corp. Ltd. memperoleh kontrak dari perusahaan Indonesia PT. Megapol untuk membangun sebuah Gedung Perkantoran 50 lantaidi Jl. Raya Kuningan Jakarta dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100 Milyar. Kontrak ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2014 tetapi pekerjaan baru dimulai pada tanggal 1 Pebruari 2015 dan selesai pada tgl 30 September 2015. Pekerjaan electrical engineering dalam kontrak tersebut disubkontrakkan kepada perusahaan Korea Selatan lainnya, yakni MetroCorp. Ltd., berupa pemasangan instalasi listrik, Lift dan ventilasi udara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8 Milyar. Pekerjaan electrical engineering yang
dilakukan oleh Metro Corp. Ltd. ini dimulai pada tanggal 1 April 2015 dan selesai pada tanggal 31 Agustus 2015.
Untuk melaksanakan pekerjaan civil engineering, Shoha Corp. Ltd. mengirimkan dua orang tenaga ahlinya, yakni :
- Jo Yun (status K/0), dengan gaji Rp. 60 juta sebulan dan berada di Jakarta bersama isterinya selama proyek berlangsung, tetapi gajinya dibayar di Korea Selatan.
- Kim Nam (status K/1), dengan gaji Rp. 50 juta sebulan dan berada di Jakarta bersama isterinya mulai tanggal 1 Pebruari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 dan gajinya dibayar di Korea Selatan.
Sedangkan Metro Corp. Ltd. mengirimkan dua orang teknisinya, yakni :
- Kim Jong (status BK/0) yang tinggal di Jakarta selama proyek berlangsung, dengan gaji sebesar Rp 50 juta per bulan dan dibayar di Indonesia.
- Song Il (status K/2), berada di Jakarta bersama isterinya mulai tanggal 1 April 2015 dengan gaji sebesar Rp. 50 juta per bulan dan dibayar di Indonesia.
Biaya yang dikeluarkan oleh Metro Corp. Ltd. hanya berupa gaji karyawan asing, karyawan lokal sebesar Rp. 5 Milyar dan uang transportasi operasional sebesar Rp. 2 Milyar.
Untuk melaksanakan proyek tersebut, biaya yang dikeluarkan oleh Shoha Corp. Ltd. disamping biaya untuk subkontraktor dan gaji karyawan asing termasuk gaji karyawan lokal adalah sebesar Rp 10 Milyar.
Pertanyaan :
a. Apakah Shoha Corp. Ltd. dan Metro Corp. Ltd. masing-masing harus mendaftarkan BUT nya di Indonesia? Jelaskan dasar hukumnya.
b. Bagaimana status wajib pajak keempat karyawan asing penduduk Korea tersebut, apakah sebagai WPDN atau WPLN? Jelaskan dasar hukumnya.
c. Hitung PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh keempat karyawan asing baik yang bekerja untuk Shoha Corp. Ltd. maupun Metro Corp. Ltd. tersebut pada tahun 2015.
d. Apakah Shoha Corp. Ltd. dan Metro Corp. Ltd. dapat dikenakan PPh di Indonesia? Sebutkan alasan saudara dengan menyebutkan Pasal dalam P3B yang bersangkutan. Apabila jawaban saudara ―Ya‖ hitung seluruh PPh yang harus dibayar dari proyek tersebut pada tahun 2015.
6. GreatStar Holding Pte.Ltd (GSH), penduduk Singapura, produsen minuman merek ―Greenfresh‖ mempunyai Kantor Cabang di Indonesia yakni GSH Representative Indonesia. Kegiatan usaha Kantor Cabang tersebut adalah memasarkan produk minuman ―Greenfresh‖ di seluruh Indonesia. Kantor Cabangnya berlokasi di Gedung Perkantoran Kuningan, Jakarta.
Dalam Laporan Keuangan GSH Representative Indonesia tahun 2015, terdapat biaya-biaya yang dibebankan oleh kantor pusat mereka di Singapura (―GSH Singapura‖) sbb :
- Biaya Tiket&Hotel Direktur Sales & Marketing GSH Singapura
Selama kunjungan sales conference seminggu di Bali Rp. 100 juta
- Alokasi Biaya Sales Promotion/pemasaran di manca negara Rp. 150 juta
- Biaya advertising di Indonesia Rp. 500 juta
- Biaya Bunga Rp. 600 juta
- Biaya overhead Manajemen (biaya umum&Admin)
yang dibebankan oleh Kantor Pusat Rp. 700 juta
Pada awal bulan April 2016, GSH Representative Indonesia menyampaikan SPT PPh Badan tahun 2015 dan juga melampirkan laporan keuangan konsolidasi dari kantor pusat GSH Singapore sebagai lampiran SPT Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolisasi (worldwide) dari GSH Representative Jakarta yang telah diaudit, terdapat data berikut ini (ekuivalen rupiah):
- Net sales Rp. 220 milyar
- Force of attraction income (dari direct sales) Rp. 50 milyar
- Effectively connected income (dari Royalty) Rp. 30 milyar
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolisasi (worldwide) dari GSH Singapura yang telah diaudit, terdapat data berikut ini (ekuivalen rupiah):
GreatStar Holding Pte.Ltd Singapore
INCOME STATEMENT
For The Year Ended 31 December 2015
(Dlm Rp Juta)
Consolidated
Indonesia
Profit/(Loss)
Profit/(Loss)
Sales
900.000
……**
Operating expenses
General & Admin. Expenses
200.000
80.000
Sales&Marketing expenses
300.000
50.000
Total Operasional Expenses
500.000
130.000
Net Operating Profit
450.000
……**
Non Operating Income/expenses :
Non Operating Income
Royalties
150.000
30.000
Interest
200.000
50.000
Non Operating Expenses
Interest
40.000
600
Total Non Operating Income/expenses
310.000
79.400
Net Profit before tax
760.000
……**
** Lengkapi angkanya
Diminta :
1. Apakah GSH Representative Indonesia harus diperlakukan sebagai WPLN atau BUT di Indonesia. Jelaskan alasannya.
2. Jelaskan bagaimana pendapat saudara tentang biaya-biaya yang dibebankan oleh Kantor Pusat GSH Singapura ke Kantor Cabangnya di Indonesia tersebut diatas, apakah diperkenankan berdasarkan Tax Treaty Indonesia- Singapura? Hitung berapa besarnya biaya operasional (Biaya umum&administrasi dan biaya pemasaran) kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia
3. Hitung Pajak Penghasilan GSH Representative Indonesia bila keuntungan bersih dari hasil ―Greenfresh‖ tersebut di transfer ke Singapura.
4. Hitung Pajak Penghasilan GSH Representative Indonesia bila keuntungan bersih dari hasil penjualan ―Greenfresh‖ tersebut di investasikan kembali di Indonesia.
5. Bagaimana status dari GSH Representative Indonesia dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Apakah sebagai PE/BUT atau tidak. Alasannya apa, Jelaskan!
6. Kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi oleh GSH Representative Indonesia tersebut tahun pajak 2015 (kewajiban formal dan kewajiban material).
7. Bila terdapat wajib pajak expatriate (dari Singapore) yang dipekerjakan dan dibayar oleh GSH Representative Indonesia sejak awal tahun pajak 2015. Bagaimana status mereka, apakah sebagai WPDN/WPLN/BUT. Alasannya apa, Jelaskan!
8. Kantor Pusat GSH (Singapore) bermaksud mau membebankan Royalty 5 % dari total penjualan dalam tahun 2016 dan seterusnya. Apakah Royalty ini bisa bisa dibebankan sebagai biaya di GSH representative Indonesia?. Berikan penjelasannya/dasar hukumnya.
Asumsi Kurs : USD 1=Rp. 13.200,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar